Senin, 14 September 2015

HUKUM PERBANKAN 1



 HUKUM PERBANKAN
kuliah 1.
A.      Pengertian Bank.
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit.
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

B.       Pengertian Hukum Perbankan.
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

C.      Sejarah Hukum Perbankan.

`Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of China, dan Batavia Bank.

D.      Pengaturan Perbankan di Indonesia
Pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama : Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua : Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan kompetitif.
Ketiga : untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan.    

E.       Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
1.    Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2.    Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3.    Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4.    KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5.    KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
6.    Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7.    Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
8.    Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9.    Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.

Sumber Hukum Tidak Tertulis
1.    Yurisprudensi
2.    Konvensi (Kebiasaan)
3.    Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Senin, 29 Juni 2015

BAB VIII, IX DAN X MATERI UJIAN



BAB VIII
DEMOKRASI INDONESIA

A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.
Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
Dari Pendapat diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang Pengertian Demokrasi adalah  rakyat sebagai penentu, pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu negara menggunakan sistem demokrasi diselenggarakan, yang didasarkan pada kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum minoritas.
`     Menurut Mahfud MD Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, dalam hal ini ada 3 hal penting yang harus kita ketahui, yaitu:
  1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
  2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
  3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung arti bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk di dalam menilai kebijakan negara, oleh karenanya kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi diartikan sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari kebebasan, persamaan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Begitu pun dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Dalam prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, etnis, agama, bahasa, pemikiran dan sebagainya merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
1.     Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
2.     Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
3.     Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
Ada juga beberapa prinsip prinsip demokrasi yang berkembang di dalam masyarakat yang juga dipergunakan seperti :
1.     Pemerintahan berdasarkan konstitusi
2.     Pemilihan Umum yang demokratis
3.     Otonomi daerah
4.     Pembuatan undang-undang
5.     Sistem peradilan yang independen
6.     Kekuasaan lembaga kepresidenan
7.     Kebebasan Pers
8.     Perlindungan HAM
9.     Kontrol sipil atas militer
C. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
1.     Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.     Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.     Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.     Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
5.     Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
6.     Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
7.     Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

D. MACAM-MACAM DEMOKRASI
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
a)     Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b)    Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
a)     Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b)    Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c)     Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi gabungan ini.
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a)     Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b)    Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c)     Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

E. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan Demokrasi antara lain :
  1. Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
  2. Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
  3. Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan Demokrasi :
  1. Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
  2. Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama
  3. Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya

F.  DEMOKRASI PANCASILA.

Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

F.1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
  1. Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
  1. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  1. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.

F.2. Ciri dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya.
Ciri khas demokrasi Pancasila adalah:
  1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas.
  3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  4. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah:
  1. Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
  4. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.

F.3. Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari:
  1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.
  4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
  5. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
  6. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
  8. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
  9. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
  1. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.




BAB IX
DEMOKRASI DI INDONESIA DAN
PERKEMBANGANNYA

Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana menigkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam maayarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode yaitu:
1.    Periode 1945-1959;
2.    Periode 1959-1965;
3.    Peniode 1965-1998;
4.    Periode 1998 - sekarang.
a.    Demokrasi Parlementer
Sejak tahun 1945 saat Indonesia merdeka sampai 1959 dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sesudah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 belum sempat dilaksanakan sepenuhnya, karena rakyat masih mempertahankan kemerdekaan. Sistem pemerintahan seharusnya sistem presidensial, tetapi dalam keadaan darurat digunakan sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang isinya adalah:
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dan usahanya menegakkan diri merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam- macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah tanggungjawab adalah di dalam tangan menteri“.
Kemudian dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang Undang Dasar Sementara 1950, dengan sistem parlementer, temyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan dasar persatuan dan kesatuan, sangat rapuh gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilitasi politik nasional.
Di samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden sebagai kepala negara yang bertindak sebagai pelaksanaan pemerintahan akan tetapi berada di tangan Perdana Menteri, dan juga tentara yang karena lahir dalam situasi revolusi merasa bertanggungjawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia pada umumnya.
Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum pertama di Indonesia pada masa ini, diadakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk Undang Undang Dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang Undang Dasar dalam sidangnya sejak 1956 sampai 1959 belum berhasil membuat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggantikan Undang Undang Dasar Sementara 1950, selalu mengalami kesulitan karena tidak mencapai kesepakatan. Pihak-pihak yang berbeda pendapatnya tidak ada yang mencapai suara dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante. Dengan keadaan yang demikian itu Presiden Soekarno berusaha mencari jalan keluar dengan menyampaikan amanatnya pada April 1959 yalta kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Konstituante Republik Indonesia telah berkali-kali untuk menanggapi anjuran Presiden tersebut, dan ternyata tidak mendapat dukungan suara lebih dari dua pertiga. Berhubung dengan kegagalan Konstituante tersebut yang jelas menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan dan persatuan serta keselamatan bangsa, maka Presiden Soekamo mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden maka masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir
b. Demokrasi Terpimpin
Sejak 5 Juli 1959 sampai muncul gerakan yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September tahun 1965, dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri Periode ini adalah adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang Presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS Nomor: III/1966 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain dari pada itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyelewengkan terhadap ketentuan-ketentuan Undang Undang Dasar 1945. Dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum.
Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan kembali Revolusi kita”, Presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah: 1. Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan perananya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagi pula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai Pembantu Presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal terakhlr ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain pada bidang Eksekutif. Misalnya: Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1964, dan di legislatif berdasarkan peraturan tata tertib peraturan Presiden Nomor: 14 Tahun 1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat.
Selain dari itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undang di mana pelbagal tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Lagi pula didirikan badan badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagi arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luarnegeri dari ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaari ekonomi menjadi tambah suram. Partai Komunis Indonesia dengan Gerakan 30 September 1965 telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk memulai masa demokrasi konstitusional dengan nama demokrasi Pancasila.
c. Demokrasi Konstitusional
Setelah Gerakan 30 September tahun 1965 timbul Era Orde Baru sampai tahun 1998 saat munculnya reformasi. Landasan formal Orde Baru adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS, maka disebut demokrasi konstitusional, guna meluruskan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Ketetapan MPRS Nomor. III Tahun 1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan efektif setiap ilma tahun. Ketetapan MPRS Nomor: XIX Tahun 1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (Nomor: 14 Tahun 1970) yang menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badan pengadilan”. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol, disamping ía tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri.
Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan peran penting, diberi landasan konstitusional yang lebih formal. Selain dari itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepada partai partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang Pemilitu Umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Perkembangan demokrasi di Indonesia ditentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh penilaian mengenai pengalaman pada masa lampau. Rakyat Indonesia telah sampai pada titik di mana disadari bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan tidak kontinu tidak akan memerintah secara efektif sekalipun program ekonominya teratur dan sehat. Akan tetapi, rakyat menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “committed” kepada suatu program  pembangunan malahan dapat membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimilikinya disiasiakan untuk tujuan yang pada hakikatnya merugikan rakyat. Akibat-akibatnya akan lebih merugikan lagi kalau Ia terpanggil untuk melampaui batas-batas kekuasaan formal ia akan membungkam suara-suara kritis dan cenderung menuju kultus individu dan otokrasi sehingga rakyat jauh dan hidup demokratis.
Dengan demikian “Demokrasi Konstitusional” atau sering disebut “Demokrasi Pancasila” dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Oleh karena, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M.Rusli Karim rezim Orde Baru ditandai oleh:
1.    Dominannya peranan ABRI;
2.    Blrokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3.    Pengebirian peran dan fungsi partai politik;
4.    Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
5.    Masa mengambang;
6.    Monolitisasi ideologi negara
7.    Inkorporasi lembaga non pemerintah,
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat, di mana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Dengan demikian nilai-nilai demokrasi belum ditegakkan dalam demokrasi konstitusional atau demokrasi Pancasila ala Orde Baru.
d. Demokrasi Pancasila.
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, sejak 1999 sampai sekarang. Demokrasi yang didengungkan adalah demokrasi Pancasila era Reformasi. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi yang akan dibangun. Dalam fase reformasi ini peranan partai politik sangat dominan mengembalikan perimbangan kekuatan dan fungsi antara lembaga negara. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali mernasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan periode orde baru.
Menurut Sorensen transisi bentuk pemerintahan, (rezim) nondemokratis menjadi demokratis merupakan proses yang sangat lama dan kompleks karena melibatkan berapa tahap.
1.    Pertama, tahap persiapan, yang ditandai dengan pergulatan dan pergolakan politik yang terakhir dengan jatuhnya rezim nondemokratis.
2.    Kedua, tahap penentu, di maria unsur-unsur penegakan demokrasi dibangun dan dikembangkan.
3.    Ketiga, tahap konsolidasi, di mana demokrasi barn dikembangkan lebih lanjut sehingga praktik-praktik demokrasi menjadi bagian yang mapan dan budaya politik
Dalam kaitan dengan transisi menuju demokrasi, Indonesia saat ini tengah berada dalam fase kedua dan tiga
Indikasi ke arah terwujudnya kehidupan demokrasi dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefinisi dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi, di arnandemennya pasal-pasal dalam konstitusi negara Ri (Amandemen I - IV), adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi, sampai saat ini pun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya kekuasaan status quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas kemana arah pelabuhannya. Perubahan system politik melalui paket amandemen konstitusi dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai Palitik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD dan DPD) mampu mengawal transisi menuju demokrasi, masih menjadi pertanyaan besar.
Sementara itu menurut Azyumardi, setidaknya ada empat prasyarat yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan.
Pertama, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Semakin sejahtera ekonomi sebuah bangsa, maka semakin besar peluangnya untuk mengembangkan dan mempertahankan demokrasi.
Kedua, pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat bagi pertumbuhan demokrasi seperti “kelas menengah”. Lembaga Swadaya Masyarakat, pam pekerja dan sebagainya. Pemberdayaan dan pengembangan kelompok masyarakat tersebut pada gilirannya membuat hubungan antara negara dan masyarakat berimbang.
Ketiga, hubungan intemasional yang adil dan seimbang. Sebagai negara yang tengab menuju demokrasi, upaya demokratisasi membutuhkan dunia intemasional. Dukungan dunia internasional dilandasi oleh semangat keadilan dan pengakuan kemandirian untuk dapat mencipta demokrasi. Bantuan ekonomi dunia intemasional jangan menjadi keadaan yang kontra produktif bagi transisi menuju demokrasi.
Keempat, sosialisasi pendidikan kewarganegara. Pembentukan warga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi berkeadaban bisa dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan.
                                                                             

Pertanyaan :
1.       Dari beberapa pendapat para ahli yang menguraikan tentang demokrasi, Pendapat dari siapakah yang saudara komentari dan apa alasannya. !
2.       Uraikan ciri ciri Pemerintahan  Demokrasi
3.       Dalam Demokrasi ada penyaluran aspirasi masyarakat. Jelaskan ada berapa macam penyaluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan buatkan contohnya
4.       Apa yang saudara ketahui tentang Demokrasi Pancasila, dan bagaimana menurut saudara pelaksanaanya sekarang ini.
5.       Dalam Perkembangan Demokrasi di Indonesia, mengalami pasang surut, coba saudara jelaskan pasang surut demokrasi tersebut.
6.       Uraikan pendapat saudara, mengapa kita harus mempelajari tentang HAM.
7.       Di dalam Pasal 1(1) UU No 39 Tahun 1999 diuraikan bahwa :.......Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,..... Uraikan pengertian tersebut.
8.       Bagaimana komentar saudara terhadap pelaksanaan The Four Freedoms,di Indonesia sekarang ini?
9.       Apa yang saudara ketahui tentang Komnas HAM ?
10.   Buatkan suatu kasus tentang pelanggaran HAM, dan apa komentar saudara ?