HUKUM
SEMUA PERATURAN YANG MENGATUR DALAM MASYARAKAT UNTUK KEDAMAIAN YANG BERKEADILAN
Senin, 14 September 2015
HUKUM PERBANKAN 1
HUKUM PERBANKAN
kuliah 1.
A.
Pengertian Bank.
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk
menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit.
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja
tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya.
Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan
kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia
perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.
B.
Pengertian Hukum Perbankan.
Pada
dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan
proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya
hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun
norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan
usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis
meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank.
Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan
yang timbul dalam praktek perbankan.
C. Sejarah
Hukum Perbankan.
`Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakatyang
membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda
antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles
Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa
lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah
Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank
of China, dan Batavia Bank.
D.
Pengaturan Perbankan di Indonesia
Pengaturan
perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama :
Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter,
ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat
masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua :
Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk
tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank
maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan
menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan
kompetitif.
Ketiga :
untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program
pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah
ekonomi pada masa pembangunan.
E.
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam
arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan
cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam
suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber
hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui
asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya
ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum
tertulis :
1. Undang-undang
No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Undang-undang
No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3. Undang-undang
No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4. KUH
Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5. KUHDagang
(W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
6. Undang-undang
No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7. Undang-undang
No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
8. Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9. Undang-undang
No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade
Organization.
10. Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11. Undang-undang
No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang
No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang
Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum
Tidak Tertulis
1. Yurisprudensi
2. Konvensi
(Kebiasaan)
3. Doktrin
(ilmu Pengetahuan)
4. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif
atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan
patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila
rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang
bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin
usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank
diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan
berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini
dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal
bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik
dan penuh tanggung jawab.
Senin, 29 Juni 2015
BAB VIII, IX DAN X MATERI UJIAN
BAB VIII
DEMOKRASI INDONESIA
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan
yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung
bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sering
juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan
suatu sistem demokrasi.
Kata
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan
“Kratei” yang berarti pemerintah. Dengan demikian kita dapat mengartikan,
demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh
rakyat.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya
kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan
bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam
demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut,
setiap warga negara sama.
Abraham
Lincoln, Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney
Hook, Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara
langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan
berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
Samuel
Huntington, Demokrasi
ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum,
adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua
masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
Dari
Pendapat diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang Pengertian Demokrasi adalah
rakyat sebagai penentu, pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan dan
kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta
pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara
langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Oleh karena
itu negara menggunakan sistem demokrasi diselenggarakan, yang didasarkan pada
kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum
minoritas.
` Menurut Mahfud MD Kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat, dalam hal ini ada 3 hal penting yang
harus kita ketahui, yaitu:
- Pemerintah dari rakyat (government of the people)
- Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
- Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Demokrasi sebagai
dasar hidup bernegara mengandung arti
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
mengenai kehidupannya, termasuk di dalam menilai kebijakan negara, oleh
karenanya kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi diartikan sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di
tangan rakyat.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari kebebasan,
persamaan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap
warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan
kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Begitu pun dengan prinsip
kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat
memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Dalam
prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya,
etnis, agama, bahasa, pemikiran dan sebagainya merupakan sesuatu yang tidak
bisa dihindari.
B. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
1.
Persamaan
Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik
politik
2.
Keterlibatan
Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
3.
Kebebasan
diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
Ada juga
beberapa prinsip prinsip demokrasi yang berkembang di dalam masyarakat yang
juga dipergunakan seperti :
1.
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
2.
Pemilihan
Umum yang demokratis
3. Otonomi daerah
4. Pembuatan undang-undang
5. Sistem peradilan yang independen
6. Kekuasaan lembaga kepresidenan
7. Kebebasan Pers
8. Perlindungan HAM
9. Kontrol sipil atas militer
C. CIRI-CIRI
PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri
yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah
sebagai berikut :
1.
Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.
Ciri
Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun
kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.
Ciri
Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh
beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.
Ciri
Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak
dalam permerintahan.
5.
Ciri
Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam
pelaksaan sistem demokrasi.
6.
Ciri
Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
7.
Ciri
Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut
dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
D.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
Secara umum
demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya
akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1.
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
a)
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy) adalah
demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan
suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan
umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b)
Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah
demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan
negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah
dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang
terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2.
Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
a)
Demokrasi
Formal adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b)
Demokrasi
Material adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c)
Demokrasi
Gabungan adalah demokrasi yang fokus
perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut
sistem demokrasi gabungan ini.
3.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
a)
Demokrasi
Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan
atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam
demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan
bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal
disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh
konstitusi.
b)
Demokrasi
Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan
atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi
dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi
liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan
pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat
totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak
pemerintah.
c)
Demokrasi
Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut
indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
E. KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan
Demokrasi antara lain :
- Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
- Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
- Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan
Demokrasi :
- Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
- Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama
- Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya
F. DEMOKRASI PANCASILA.
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan
demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung
prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian,
sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah
sistem politik demokrasi Pancasila.
Demokrasi
yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena
itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia
yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
F.1.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia
sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum
dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan
rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat
beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi
Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
- Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang
politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.
- Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
- Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari
beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi
Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai
tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi
Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila
lainnya.
F.2. Ciri dan
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri
negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi
Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham
kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi
yang lainnya.
Ciri khas demokrasi Pancasila
adalah:
- Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas.
- Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.
Isi pokok demokrasi Pancasila
adalah:
- Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis.
F.3. Prinsip
dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
terdiri dari:
- Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.
- Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
- Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
- Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku.
- Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
- Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin.
- Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem demokrasi Pancasila,
ada dua asas yaitu:
- Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
BAB IX
DEMOKRASI DI INDONESIA DAN
PERKEMBANGANNYA
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ialah bagaimana menigkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan
sosial dan politik yang demokratis dalam maayarakat yang beraneka ragam pola
adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik
dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi
serta character and nation building,
dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur
perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut
(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai
saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang
dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat
dibagi dalam empat periode yaitu:
1.
Periode 1945-1959;
2.
Periode 1959-1965;
3.
Peniode 1965-1998;
4.
Periode 1998 - sekarang.
a. Demokrasi Parlementer
Sejak tahun 1945 saat Indonesia merdeka sampai 1959
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, dikenal dengan sebutan
Demokrasi Parlementer. Sesudah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 belum
sempat dilaksanakan sepenuhnya, karena rakyat masih mempertahankan kemerdekaan.
Sistem pemerintahan seharusnya sistem presidensial, tetapi dalam keadaan
darurat digunakan sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang isinya adalah:
“Pemerintah Republik Indonesia setelah
mengalami ujian-ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dan
usahanya menegakkan diri merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk
menjalankan macam- macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara
kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan
kabinet baru itu ialah tanggungjawab adalah di dalam tangan menteri“.
Kemudian dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
dan Undang Undang Dasar Sementara 1950, dengan sistem parlementer, temyata
kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang digalang selama menghadapi musuh
bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menetapkan
berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari Presiden
sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai
tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet
pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan dasar
persatuan dan kesatuan, sangat rapuh gampang pecah. Hal ini mengakibatkan
destabilitasi politik nasional.
Di samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan
politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam
konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu
seorang presiden sebagai kepala negara yang bertindak sebagai pelaksanaan
pemerintahan akan tetapi berada di tangan Perdana Menteri, dan juga tentara yang
karena lahir dalam situasi revolusi merasa bertanggungjawab untuk turut
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia pada umumnya.
Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum pertama di
Indonesia pada masa ini, diadakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk Undang Undang
Dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang Undang Dasar
dalam sidangnya sejak 1956 sampai 1959 belum berhasil membuat Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggantikan Undang Undang
Dasar Sementara 1950, selalu mengalami kesulitan karena tidak mencapai
kesepakatan. Pihak-pihak yang berbeda pendapatnya tidak ada yang mencapai suara
dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante. Dengan keadaan yang demikian itu
Presiden Soekarno berusaha mencari jalan keluar dengan menyampaikan amanatnya
pada April 1959 yalta kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Konstituante
Republik Indonesia telah berkali-kali untuk menanggapi anjuran Presiden
tersebut, dan ternyata tidak mendapat dukungan suara lebih dari dua pertiga.
Berhubung dengan kegagalan Konstituante tersebut yang jelas menimbulkan keadaan
ketatanegaraan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan dan persatuan serta
keselamatan bangsa, maka Presiden Soekamo mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal
5 Juli 1959. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden maka masa demokrasi
berdasarkan sistem parlementer berakhir
b. Demokrasi Terpimpin
Sejak 5 Juli 1959 sampai muncul gerakan yang terkenal
dengan sebutan Gerakan 30 September tahun 1965, dikenal dengan sebutan
demokrasi terpimpin. Ciri-ciri Periode ini adalah adanya dominasi dari
Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari
kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang Undang
Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang Presiden untuk bertahan selama
sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, Ketetapan MPRS Nomor: III/1966 yang
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain dari pada itu
banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyelewengkan terhadap
ketentuan-ketentuan Undang Undang Dasar 1945. Dalam tahun 1960 Ir. Soekarno
sebagai Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum.
Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1959 dengan judul
“Penemuan kembali Revolusi kita”, Presiden Soekarno mengatakan bahwa
prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah: 1. Tiap-tiap orang diwajibkan
untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Tiap-tiap
orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan
Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum ditonjolkan perananya sebagai pembantu
pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Lagi pula pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi
mereka sebagai Pembantu Presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal terakhlr ini mencerminkan telah ditinggalkannya
doktrin trias politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan
lain pada bidang Eksekutif. Misalnya: Presiden diberi wewenang untuk campur
tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1964, dan
di legislatif berdasarkan peraturan tata tertib peraturan Presiden Nomor: 14
Tahun 1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat.
Selain dari itu terjadi penyelewengan di bidang
perundang-undang di mana pelbagal tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan Presiden (Penpres) memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum.
Lagi pula didirikan badan badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional
yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagi arena kegiatan, sesuai dengan
taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional
sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers
yang sedikit menyimpang dari “rel
revolusi” tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan politik mercusuar di
bidang hubungan luarnegeri dari ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaari
ekonomi menjadi tambah suram. Partai Komunis Indonesia dengan Gerakan 30
September 1965 telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk memulai
masa demokrasi konstitusional dengan nama demokrasi Pancasila.
c. Demokrasi Konstitusional
Setelah Gerakan 30 September tahun 1965 timbul Era Orde
Baru sampai tahun 1998 saat munculnya reformasi. Landasan formal Orde Baru
adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS,
maka disebut demokrasi konstitusional, guna meluruskan penyelewengan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin.
Ketetapan MPRS Nomor. III Tahun 1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup
telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan efektif setiap
ilma tahun. Ketetapan MPRS Nomor: XIX Tahun 1966 telah menentukan ditinjaunya
kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar
itu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 telah diganti dengan suatu undang-undang
baru (Nomor: 14 Tahun 1970) yang menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badan
pengadilan”. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol,
disamping ía tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya
tidak lagi mempunyai status menteri.
Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi
wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai
mufakat antara badan legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan
peran penting, diberi landasan konstitusional yang lebih formal. Selain dari
itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh
dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan
kepada partai partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama
menjelang Pemilitu Umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi
golongan-golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembangunan ekonomi
secara teratur.
Perkembangan demokrasi di Indonesia ditentukan
batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, geografis dan
ekonomi, tetapi juga oleh penilaian mengenai pengalaman pada masa lampau.
Rakyat Indonesia telah sampai pada titik di mana disadari bahwa badan eksekutif
yang tidak kuat dan tidak kontinu tidak akan memerintah secara efektif
sekalipun program ekonominya teratur dan sehat. Akan tetapi, rakyat menyadari
pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “committed” kepada suatu program
pembangunan malahan dapat membawa kebobrokan ekonomi oleh karena
kekuasaan yang dimilikinya disiasiakan untuk tujuan yang pada hakikatnya
merugikan rakyat. Akibat-akibatnya akan lebih merugikan lagi kalau Ia
terpanggil untuk melampaui batas-batas kekuasaan formal ia akan membungkam
suara-suara kritis dan cenderung menuju kultus individu dan otokrasi sehingga
rakyat jauh dan hidup demokratis.
Dengan demikian “Demokrasi Konstitusional” atau sering
disebut “Demokrasi Pancasila” dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan
gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Oleh karena, dalam
praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang
bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M.Rusli Karim rezim Orde
Baru ditandai oleh:
1.
Dominannya peranan ABRI;
2.
Blrokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik;
3.
Pengebirian peran dan fungsi partai
politik;
4.
Campur tangan pemerintah dalam
berbagai urusan partai politik dan publik;
5.
Masa mengambang;
6.
Monolitisasi ideologi negara
7.
Inkorporasi lembaga non pemerintah,
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus
masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat, di mana negara atau pemerintah
sangat mendominasi. Dengan demikian nilai-nilai demokrasi belum ditegakkan
dalam demokrasi konstitusional atau demokrasi Pancasila ala Orde Baru.
d. Demokrasi Pancasila.
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan
baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, sejak 1999 sampai sekarang.
Demokrasi yang didengungkan adalah demokrasi Pancasila era Reformasi.
Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase
krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah
demokrasi yang akan dibangun. Dalam fase reformasi ini peranan partai politik
sangat dominan mengembalikan perimbangan kekuatan dan fungsi antara lembaga
negara. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah
perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali mernasuki
masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan periode orde
baru.
Menurut Sorensen transisi bentuk pemerintahan, (rezim)
nondemokratis menjadi demokratis merupakan proses yang sangat lama dan kompleks
karena melibatkan berapa tahap.
1.
Pertama, tahap persiapan, yang
ditandai dengan pergulatan dan pergolakan politik yang terakhir dengan jatuhnya
rezim nondemokratis.
2.
Kedua, tahap penentu, di maria
unsur-unsur penegakan demokrasi dibangun dan dikembangkan.
3.
Ketiga, tahap konsolidasi, di mana
demokrasi barn dikembangkan lebih lanjut sehingga praktik-praktik demokrasi
menjadi bagian yang mapan dan budaya politik
Dalam kaitan dengan transisi menuju demokrasi, Indonesia
saat ini tengah berada dalam fase kedua dan tiga
Indikasi ke arah terwujudnya kehidupan demokrasi dalam era
transisi menuju demokrasi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan
redefinisi dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi,
di arnandemennya pasal-pasal dalam konstitusi negara Ri (Amandemen I - IV),
adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya.
Akan tetapi, sampai saat ini pun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya
kekuasaan status quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia
kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh sebab itu, kondisi transisi
demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang
belum jelas kemana arah pelabuhannya. Perubahan system politik melalui paket
amandemen konstitusi dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai
Palitik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan
Kedudukan DPR, DPRD dan DPD) mampu mengawal transisi menuju demokrasi, masih
menjadi pertanyaan besar.
Sementara itu menurut Azyumardi, setidaknya ada empat
prasyarat yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi
harapan.
Pertama, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara
keseluruhan. Semakin sejahtera ekonomi sebuah bangsa, maka semakin besar
peluangnya untuk mengembangkan dan mempertahankan demokrasi.
Kedua, pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok
masyarakat bagi pertumbuhan demokrasi seperti “kelas menengah”. Lembaga Swadaya
Masyarakat, pam pekerja dan sebagainya. Pemberdayaan dan pengembangan kelompok
masyarakat tersebut pada gilirannya membuat hubungan antara negara dan
masyarakat berimbang.
Ketiga, hubungan intemasional yang adil dan seimbang.
Sebagai negara yang tengab menuju demokrasi, upaya demokratisasi membutuhkan
dunia intemasional. Dukungan dunia internasional dilandasi oleh semangat
keadilan dan pengakuan kemandirian untuk dapat mencipta demokrasi. Bantuan
ekonomi dunia intemasional jangan menjadi keadaan yang kontra produktif bagi
transisi menuju demokrasi.
Keempat, sosialisasi pendidikan kewarganegara. Pembentukan
warga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi berkeadaban bisa
dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pertanyaan :
1.
Dari beberapa pendapat para ahli yang
menguraikan tentang demokrasi, Pendapat dari siapakah yang saudara komentari
dan apa alasannya. !
2.
Uraikan ciri ciri Pemerintahan Demokrasi
3.
Dalam Demokrasi ada penyaluran aspirasi
masyarakat. Jelaskan ada berapa macam penyaluran aspirasi masyarakat kepada
pemerintah dan buatkan contohnya
4.
Apa yang saudara ketahui tentang Demokrasi
Pancasila, dan bagaimana menurut saudara pelaksanaanya sekarang ini.
5.
Dalam Perkembangan Demokrasi di Indonesia,
mengalami pasang surut, coba saudara jelaskan pasang surut demokrasi tersebut.
6.
Uraikan pendapat saudara, mengapa kita harus
mempelajari tentang HAM.
7.
Di dalam Pasal 1(1) UU No 39 Tahun 1999
diuraikan bahwa :.......Dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara,..... Uraikan pengertian tersebut.
8.
Bagaimana komentar saudara terhadap pelaksanaan The
Four Freedoms,di Indonesia sekarang ini?
9.
Apa yang saudara ketahui tentang Komnas HAM ?
10.
Buatkan suatu kasus tentang pelanggaran HAM, dan
apa komentar saudara ?
Langganan:
Postingan (Atom)