Rabu, 10 Desember 2014

MENYUSUN SKRIPSI ??. GAMPANG

LANGKAH LANGKAH UNTUK MENYUSUN SKRIPSI Langkah langkah penyusunan skripsi ini, harus disesuaikan dengan aturan dan peraturan di kampus masing masing, dalam hal penentuan materi isi, materi bab, dan bentuk tata letak serta cara pengutipan sumber data. 1. CARA MENENTUKAN PILIHAN JUDUL / TOPIC Pertama sekali yang harus kita pahami adalah kita ini Fakultas Apa?, lalu kemudian Program Studi apa?, kemudian kita tentukan bidang kuliah yang mana kita minati, atau dari begitu banyak Mata Kuliah yang telah dipelajari di Kampus, yang mana yang membuat kita menarik, yang penting adalah kita menarik/ suka dengan masalah tersebut sehingga bayangan yang menjadi judul sudah berbentuk. Atau kita bisa pilih yang kita sukai atau yang sedang trend saat itu. Tentunya, kalau ingin skripsinya lebih berbobot, maka haruslah diketahui bagaimana tingkat kesulitannya, apakah judul tersebut dapat kita teliti atau tidak, bagaimana sumber datanya, bagaimana dana dan waktu yang dipergunakan, mungkin masih banyak kendala kendala yang lain akan bermunculan. Kalau prinsip kita hanya “yang penting cepat lulus, tanpa peduli bidangnya apa”, carilah informasi penelitian yang tidak membutuhkan waktu lama, sederhana, murah meriah. Ingat, kita pikirkan juga biaya yang akan keluar jika terjadi keterlambatan penyusunan skripsi, sementara kita ingin cepat lulus dari kampus itu dan wisuda bersama keluarga . 2. TENTUKAN JUDUL DAN DOSEN PEMBIMBING Setelah mendapat banyak informasi dari Literatur, Media Elektronik maupun hasil pemikiran para ahlinya, maka tentukanlah judul apa yang akan diajukan, sebaiknya buatlah beberapa alternatf judul lain agar apabila judal yang pertama mendapat kendala maka judul yang selanjutnya dapat dipergunakan. Dari judul yang diajukan tersebut buatlah alasan mengapa kita membuat judul tersebut dan apa permasalahannya. Kemudian mengisi formulir dan mendaftarkan diri ke bagian akademik supaya mendapat surat pengantar kepada dosen pembimbing tentunya pada saat bimbingan kita mengharapkan adanya suatu pengesahan dari beberap judul yang kita ajukan serta judul mana yang disetujui oleh pembimbing. Di beberapa Perguruan Tinggi, persetujuan dari pembimbing tersebut diajukan ke Bag. Perpustakaan untuk pendataan dan melihat apakah ada judul yang sama dengan yang diajukan tersebut. 3. PEMBUATAN USULAN PENELITIAN Untuk pembuatan usulan penelitian, maka kita harus melihat bagaimana format atau bentuk pembuatan usulan penelitian yang dikeluarkan oleh fakultas, karena hal ini disetiap perguruan tinggi mempunyai karakter yang berbeda. Secara umum mempergunakan : a. Cover Judul ( Usulan Penelitian ) b. Daftar isi c. BAB. 1 Pendahuluan, d. BAB. 2 Tinjauan Teoritis, e. BAB 3 Metode Penelitian.. f. Daftar Pustaka ( beberapa literature) Isi dari Bab 1 (Pendahuluan) biasanya berdasarkan format yang telah ditentukan oleh Fakultas, seperti : A. Latar Belakang Penelitian. B. Permasalahan. C. Tujuan Penelitian D. Manfaat dan Kegunaan Penelitian E. Sistematika Penulisan Untuk Bab 1, kita membuat isi dari point point tersebut diatas, adalah merupakan hasil dari konsultasi mahasiswa dengan dosen pembimbing 1 maupun dosen pembimbing 2, Tentunya si mahasiswa juga membaca dari beberapa literature literature agar isi Bab tersebut tidak dangkal. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dapat diperbandingkan dengan skripsi skripsi yang ada sebelumnya yang mirip dengan judul tersebut. Untuk Bab 2, kita bisa mengumpulkan beberapa materi yang mendukung dari buku buku, literatur, jurnal ilmiah, keputusan maupun kebijakan dari pemerintah, serta bisa dicari di media Internet, Untuk Bab 3, adalah Metode Penelitian, artinya kita harus menunjukkan metode apa dan bagaimana kita lakukan dalam pengumpulan data tersebut, seperti bahan, alat, metode penelitian, dan analisis data. 4. SEMINAR PROPOSAL Dari hasil penyusunan usulan penelitian ini, maka langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan dari dosen pembimbing 1 dan dosen pembimbing 2 untuk melakukan seminar proposal yang dilakukan oleh fakultas cq program study. Dalam pelaksanaan Seminar proposal ini, mungkin terjadi beberapa perubahan maupun perbaikan yang dilakukan oleh para pembanding seminar, akan tetapi si mahasiswa tetap berkonsultasi dengan dosen pembimbing. 5. BIMBINGAN DAN REVISI Setelah seminar proposal selesai, dan apapun hasilnya, kita harus bertemu dengan dosen pembimbing untuk mengoreksi hasil seminar tersebut. Sejak saat itu kita perhatikan perbaikan apa saja yang harus dilakukan yang disampaikan oleh dosen pembimbing, dan jangan sampai pada bimbingan selanjutnya kesalahan itu masih ada. Bentuk bimbingan dari dosen pembimbing ada beberapa bentuk, seperti : a. Dosen pembimbing hanya membacakan apa saja yang harus kamu perbaiki, b. Dosen Pembimbing hanya memberi tanda-tanda bahwa yang kamu tulis itu adalah salah, atau tidak jelas, tanpa ada komentar lain.Untuk dosen pembimbing ini, kita harus aktif untuk bertanya tentang apa yang dituliskan dalan bimbingan tersebut. c. Dosen pembimbing yang mengarahkan, mencoret dan memperbaikinya serta menggantinya dengan yang lain. Dalam proses bimbingan ini kita harus selalu siap untuk memperbaiki revisi revisi yang dilakukan. Oleh karena itu fisik dan mental harus dipersiapkan, Sekarang mulailah penelitian terhadap permasalahan yang ada, dan semua ilmu yang telah kita pelajari sangat membantu untuk membuka pemikiran si peneliti. Dalam menganalisis data peran dosen pembimbing sangat membantu dalam mengarahkan analisinya, sehingga apa yang menjadi pendalaman dari materi tersebut dapat tercapai. Tentunya para mahasiswa menunggu untuk di revisi sampai kepada disetujui atau dosen pembimbing sudah ok. Setelah disetujui oleh dosen pembimbing 1 dan dosen pembimbing 2, dan sudah ditanda tangani, maka tugas mahasiswa sudah samapai di ;posisi 90%, tinggal 10% untuk persiapan ujian Meja Hijau ( Sidang Sarjana ). .6. PENULISAN DAN PENJILIDAN Untuk penulisan maupun menjilid dari hasil penelitian ini, kita harus menngacu kepada format yang telah dikeluarkan dan ditentukan oleh Perguruan Tinggi tersebut, termasuk warna dari fakultas atau program studi dan system penulisannya. 7. SIDANG SARJANA Inilah proses akhir yangb harus dihadapi oleh para mahasiswa yang akan mengakhiri masa perkuliahannya di Perguruan Tinggi dalam Program Strata 1. Persiapan materi yang perlu di kuasai adalah: a. Penguasaan dari judul skripsi serta yang melatar belakanginya,b. Apa yang menjadi permasalahan dalam Skripsi tersebut, c. Metode apa yang dipergunakan dalam melakukan penelitian tersebut, d. Bagian isi dari materi skripsi tersebut. Yang tidak kalah pentingnya adalah kita harus memahami tipe dari dosen penguji, apakah si dosen penguji itu suka akan jawaban yang singkat atau pengembangan. Untuk hal ini kita harus menanyakan kepada kakak/abang senior yang telah ujian sarjana dari dosen yang bersangkutan. Selama persidangan berlangsung jangan grogi, jawablah yang kita ketahui, jika tidak mengetahui secara mendalam, jangan memancing dosen penguji tersebut untuk bertanya lanjutan atas jawaban kita yang mengambang, atau kita cukup senyum dan katakan “maaf pak lupa” dan jangan coba coba untuk menjawab secara rekayasa atau dibuat buat, karena kita akan ‘dibantai’ lagi dengan pertanyaan yang lebih sulit lagi.Tentunya membuat simpati para penguji adalah etika kesopanan cara menjawab dan pengarahkan pandangan kepada penguji pada saat ditanya. Yakinkan diri kita bahwa kita ketika mau sidang sarjana sudah memohon petunjuk dan kekuatan dari Tuhan. Artinya Kita Percaya Diri. ANDA LULUS

Senin, 24 November 2014

HUKUM TELEMATIKA

PENGERTIAN TELEMATIKA Jika kita melihat kembali asal-usul kata TELEMATIKA, maka ia berawal dan istilah Perancis "TELEMATIQUE" yang kemudian menjadi istilah umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya Sistem Jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Sementara yang dimaksudkan dengan istilah Teknologi Informasi itu sendiri hanyalah merujuk kepada perkembangan teknologi perangkat-perangkat mengolah informasi. Dalam perkembangannya istilah tersebut ternyata mengalami perkembangan makna di mana kemudian para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing unit Communication yang sebenarnya telah lama dikenal oleh para pakar dalam bidang tersebut. Oleh karena itu, istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technologi" yang lahir karena perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Jadi dalam tataran ini, semula keberadaan Media masih belum menjadi bagian yang integral dengan isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem dan Sistem komunikasi tersebut, ternyata juga berakibat hadirnya suatu Media Komunikasi baru dalam penyajian informasi kepada masyarakat, yakni dan perkembangan dari media cetak menjadi media elektronik. Sehingga menjadi lebih jauh lagi, ternyata istilah TELEMATIKA juga kemudian menjadi jargon yang ditujukan untuk memperlihatkan perkembangan konvergensi teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Dengan kata lain dapat dipahami bahwa perwujudan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud sebagai suatu penyelenggaraan sistem elekronik yang berbasiskan teknologi digital yang juga populer dengan Istilah "the Net", sebenarnya juga berarti lahirnya suatu Media Komunikasi baru yang memperkaya khasanah media yang sebelumnya dikenal oleh masyarakat. Media tersebut menjadi pelengkap dari media elekronik yang berkenaan dengan Penyiaran seperti Radio, TV (television) dan Film (motion picture), selain keberadaan media cetak dan penerbitan (publishing) yang berkenaan dengan kegiatan Pers. Media tersebut tidak hanya digunakan untuk penyajian berita oleh pers kepada masyarakat melainkan juga menjadi media penyampaian informasi antar sesama anggota masyarakat, sebagaimana halnya periklanan yang ditujukan untuk kepentingan transaksi perdagangan. Selanjutnya, dalam perkembangannya istilah Media dalam telematika oleh para praktisi dikembangkan lagi wacananya menjadi istilah MULTIMEDIA. Hal ini menjadi membuat sedikit kebingungan di masyarakat, karena istilah Multimedia itu sendiri semula hanya ditujukan untuk memperlihatkan kemampuan sistem komputer yang tidak hanya mengolah informasi dalam bentuk satu medium saja yakni numeric, text melainkrn juga graphics, sound dari videos Oleh karena itu, jika istilah TELEMATIKA diartikan sebagai suatu Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika, hal tersebut tentunya hanya akan membingungkan atau dapat dikatakan menjadi tidak tepat sasaran dalam pemakaiannya, karena menjadi rancu dari segi pemahamannya kepada masyarakat. Untuk tidak membuat kesalahpahaman menjadi semakin berlarut larut, maka perlu menggaris bawahi bahwa secara garis besar apa yang dimaksud dengan istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, ataupun lnformation and Communication Technologies (ICT) mungkin memang tidaklah jauh berbeda maksud dan pemaknaannya, namun arti dari keberadaan istilah tersebut sebagai suatu definisi tetap sangat tergantung kepada lingkup ataupun sudut pandang pengkajiannya. Seiring dengan semakin populernya pemakaian jaringan sistem komputer yang menggunakan infrastruktur sistem telekomunikasi, yang ditandai dengan semakin populernya Internet sebagai "the network of the networks" ke seluruh bangsa di dunia. Masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan dengan cyberspace sebagaimana yang dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel Science Fiction Neuromancer yang menggambarkan bahwa ada suatu halusinasi adanya alam lain, pada saat dipertemukannya teknologi, telekomunikasi dan informatika. Hal tersebut diyakini oleh kebanyakan para penggunanya (netter) suatu kehadiran alam baru yang tidak ada ketentuan hukumnya sama sekali, dan terlepas dari keberadaan sistem hukum yang selama ini berlaku. Di mana karena tidak adanya suatu penguasa tunggal mutlak dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) tersebut, maka diyakini bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku karena keberadaan hukum network tersebut adalah tumbuh sendiri dari kalangan masyarakat global para penggunanya. Sebagai suatu medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan ber komunikasi (free flow of information), maka keberadaan alam ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) sebebas bebasnya oleh para pihak yang menjadi komunitasnya tanpa mengindahkan lagi norma-norma masyarakat yang berlaku dalam kehidupannya sehari-hari. Perlu digarisbawahi, bahwa substansi dari Cyberspace sendiri sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi itu sendiri yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif. Kemudian hubungan komunikasi secara virtual (virtual communication) tersebut ternyata disadari sebagai virtual reality yang sering disalahartikan sebagai suatu alam maya, padahal keberadaan dari sistem elektronik itu sendiri adalah konkret karena bentuk komunikasi virtual tersebut sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital ( 0 dan 1 ) yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, pada tahun 1946 Norbert Wiener seorang matematikawan pernah mencetuskan suatu teori yang dikenal sebagai Cybernetics Theory yaitu teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner (interdisciplinary approach) dalam mempelajari sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan orgarisasi. Uniknya teori tersebut yang ia bersama seorang temannya Jullian Bigelow seorang ahli peralatan perang (anticraft guns), sebenarnya juga lebih menekankan kepada pentingnya keberadaan feedback dan sistem komunikasi itu sendiri. Norbert Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber itu sendiri sebenarnya pernah dikemukakan oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Jadi jika kita melihat asal usul kata Cyber, maka kita dapat melihat bahwa istilah cyber sebenarnya ditujukan untuk penamaan keberadaan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut digunakan untuk organ buatan lishik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics. Oleh karena itu, sepatutnya istilah "cyber law" lebih pantas digunakan atau ditujukan untuk hukum-hukum fisika yang berlaku terhadap arus listrik dalam kawat, bukan sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat sekarang ini sebagai hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Jadi sepatutnya, jika kita mengkaji kembali apa yang dimaksud oleh masyarakat sebagai "Cyber Law" itu sendiri, maka sepatutnya istilah yang digunakan adalah “cyberspace law” bukan " cyber law " . Sebagai hipotesis pertama dengan gamblang kita dapat melihat manakah yang lebih tepat akan kita gunakan sebagai istilah yang baku, apakah "cyberspace" ataukah "telematika". Jika kita berbicara cyberspace berarti kita akan berbicara tentang halusinasi alam virtual tersebut, sedangkan jika melakukan pendekatan dangan istilah Telematika berarti kita akan melihat kepada hakekat cyberspace itu sendiri yakni sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri. Oleh karena itu, wajarlah dengan dasar pemikiran sebagaimana di atas, maka kita lebih memilih penggunaan istilah "Telematika" ketimbang "cyberspace" karena istilah tersebut lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai suatu definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya.

Selasa, 18 November 2014

UU NO 11 TAHUN 2008

untuk lebih lanjut boleh klik link berikut ini :

BELANJA DI INTERNET



Banyak orang takut melakukan transaksi pembelian barang atau lainnya secara online. Alasannya adalah karena takut jika nanti dibohongi.
Meski saat ini ada banyak kasus kejahatan cyber di internet, namun sebenarnya untuk berbelanja secara online sebenarnya kita tidak perlu lagi takut. Yang diperlukan saat belanja online adalah hati-hati dan waspada. Agar kita bisa tetap aman saat belanja online, simak 5 tips cara aman belanja online berikut ini seperti yang dikutip dari detikcom:
1. Bookmark lah situs belanja yang resmi sebagai informasi penting saat ingin mencari barang di dalam situs tersebut. Ini meminimalisir kemungkinan Anda tertipu dengan situs jahat jika mencarinya melalui search engine. Anda bisa mencatat alamat situs resminya dari iklan mereka di media atau informasi terpercaya lainnya
2. Cek dan verifikasi kembali jika Anda dikirimi penawaran yang tidak masuk akal melalui notifikasi SMS, email, Facebook, atau Twitter, sebelum meng-klik sebuah link promosi. Anda bisa menelepon layanan pelanggan situs belanja tersebut untuk memastikan penawaran atau promosinya sedang berlangsung
3. Hati-hati dengan kiriman penawaran barang dan diskon besar melalui email. Rata-rata email spam seperti ini membawa link palsu dan attachment yang isinya bisa jadi akan menginfeksi komputer Anda
4. Periksa ulang kembali untuk halaman pembayarannya. Jika pembayaran melalui pihak ketiga (eBay atau PayPal) pastikan Anda berada pada alamat yang benar, jangan sampai data kartu kredit Anda dicuri dan disalahgunakan.
Ada baiknya pilihlah situs belanja yang menggunakan sistem transfer antar bank atau pembayaran langsung (cash on delivery) dengan debit atau kartu kredit.
5. Jika Anda termasuk penggila belanja, tidak ada salahnya menginstal software keamanan yang bisa memblok aksi para peretas dan menjamin Anda masuk ke dalam situs belanja yang aman.
Semoga informasi tentang cara aman belanja online di internet diatas dapat bermanfaat untuk anda.