HUKUM PERBANKAN
kuliah 1.
A.
Pengertian Bank.
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk
menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit.
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja
tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya.
Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan
kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia
perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.
B.
Pengertian Hukum Perbankan.
Pada
dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan
proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya
hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun
norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan
usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis
meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank.
Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan
yang timbul dalam praktek perbankan.
C. Sejarah
Hukum Perbankan.
`Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakatyang
membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda
antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles
Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa
lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah
Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank
of China, dan Batavia Bank.
D.
Pengaturan Perbankan di Indonesia
Pengaturan
perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama :
Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter,
ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat
masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua :
Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk
tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank
maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan
menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan
kompetitif.
Ketiga :
untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program
pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah
ekonomi pada masa pembangunan.
E.
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam
arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan
cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam
suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber
hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui
asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya
ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum
tertulis :
1. Undang-undang
No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2. Undang-undang
No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3. Undang-undang
No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4. KUH
Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5. KUHDagang
(W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
6. Undang-undang
No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7. Undang-undang
No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
8. Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9. Undang-undang
No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade
Organization.
10. Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11. Undang-undang
No. 8 Tentang Pasar Modal.
12. Undang-undang
No.9 Tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang
Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum
Tidak Tertulis
1. Yurisprudensi
2. Konvensi
(Kebiasaan)
3. Doktrin
(ilmu Pengetahuan)
4. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif
atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan
patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila
rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang
bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin
usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank
diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan
berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini
dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal
bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik
dan penuh tanggung jawab.