Senin, 22 Juni 2015

Materi Kuliah HAM



BAB X
HAK ASASI MANUSIA

A.   Pengertian.
Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya.
Di Indonesia HAM ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai pedoman walaupun “Universal Declaration Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”
Selain dari Undang-Undang No.26 Tahun 2000, juga definisinya tentang apa yang dimaksud dengan HAM berpedoman pada apa yang tertuang secara normatif di dalam Undang-Undang, dan menurut UU No.39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak Asasi Manusia (Fundamental Rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), HAM adalah hak hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal, oleh karena itu menelaah HAM adalah menelaah totalitas kehidupan, sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan. Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut, artinya disamping keabsahannya terjaga dalam eksitensi kemanusian, manusia juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan bertanggungjawab untuk memeliharanya.

B.           Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus C. Singer merupakan satu konsep dan prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan mentaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dan alam, karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalah keadilan yang merupakan inti dan hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi Ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hokum. Magna Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dan paham Rousseau dan Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada 1789 lahirlah The French Dedaration (Deklarasi Perancis), di mana ketentuan tentang hal lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki), The right of property, (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 Jannani 1941. Ada empat hak yaitu:
1.    Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
2.    Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,
3.    Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
4.    Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha, peng-urangan persenjataan, sehmgga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
Selanjutnya pada tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Intemasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dan konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua hak di atas sesudah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dalam Dekiarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) PBB tahun 1948.

C.           Hak Asasi Manusia di Indonesia
Prof. Bagir Manan dalam bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan peniode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).
a.             Periode sebelum kemerdekuan (1908-1 945)
Sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap masalah HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, pam pemimpm Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Budi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM Pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir , Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Salah satu pemikiran dari Perhimpunan Indonesia seperti dalam pidato Mohanimad Hatta:
“Semenjak pasifik menunjukkan perkembangan ekonominya, sejak itu ia masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang menjadi drama-drama bangsa yang hebat, yang di masa sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena apabila peperangan pasifik berdarah antara tinmr dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit berwarna. Dimia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dan pertempuran itu bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena kelemah lembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan untuk perdamaian dunia Dengan sendirinya perhubungan kolonial akan digantikan oleh masyarakat dunia yang di dalamnya hidup bangsa-bangsa merdeka yang berkedudukan sama “.
Selanjutnya, pemikiran HAM pada Sarekat Islam (organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis) menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang Iayak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme Iebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi. Konsentrasi terhadap HAM juga ada pada Indische Partij. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dari hak kemerdekaan. Sedangkan pemikiran HAM pada Partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia ( organisasi yang didirikan Mohammad Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan dan merupakan wadah perjuangan yang menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan politik, ekonomi, dan social ) menekankan pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Pemikiran HAM juga terjadi dalam perdebatan di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohamad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dan para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang sangat kuat.

b.    Periode seielah kemerdekaan (1945-sekarang)Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam Hukum Dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Bersamaan dengan itu pninsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan:
1.      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat;
2.      Pemenintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkanya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Hal yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dan Sistem Presidensial (menurut UUD 1945) menjadi sistem Parlementer sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.


Periode 1950-1959.
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parmelenter. Pemikiran HAM periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata negara ini ada lima aspek.
1.      Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
2.      Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
3.      Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dan demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
4.      Keempat, parlemen sebagal representasi kedaulatan rakyat melakukan kontrol yang semakin efektifterhadap eksekutif.
5.      Kelima, pemikinan HAM mendapatkan iklim yang kondusif dengan tumbuhnya kekuasaan membenikan ruang kebebasan.
Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.

Periode 1959-1966.
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibat dan sistem demokrasi terpimpm Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supra stuktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain telah tenjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan ) terhadap hak sipil dan hak politik warga.

Periode 1966-1998
Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970 sampai periode akhir tahun 1980, persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran Elit Penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dan produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Dampak dan sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dan partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.

Periode 1998-sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut meriunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional, khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan yaitu telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Pada masa sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan, dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal 26 sampai pasal 34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000.

Rabu, 11 Februari 2015

HUKUM PEMBUKTIAN ( MATERI UJIAN US XII )



 HUKUM PEMBUKTIAN.
Masalah hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan. Demikian yang sering dikatakan orang. Oleh karena itu, peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Banyak kasus hukum yang menunjukkan kepada kita betapa karena salah dalam menilai pembuktian, seperti karena siksi berbohong, maka pihak yang sebenarnya tidak bersalah harus meringkuk di dalam penjara karena dinyatakan bersalah oleh hakim. Sebaliknya, banyak juga karena salah dalam menilai alat bukti, atau tidak cukup kuat alat bukti, orang yang sebenarnya bajingan dan telah melakukan kejahatan, bisa diputuskan bebas oleh pengadilan. Kisah-kisah peradilan sesat seperti itu, selalu saja terjadi dan akan terus terjadi karena keterbatasan hakim, jaksa, advokat, hukum, utamanya hukum acara dan hukum pembuktian. Dengan demikian, untuk menghindari atau setidak-tidaknya meminimalkan putusan-putusan pengadilan yang tersesat tersebut, kecermatan dalam menilai alat bukti di pengadilan sangat diharapkan, baik dalam kasus pidana maupun dalam kasus perdata
Akan tetapi, sebelum kita melangkah jauh tentang berbagai seluk-beluk mengenai teori hukum pembuktian ini, ada baiknya terlebih dahulu kita melihat apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum pembuktian itu.
Hukum adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentanq pembuktian. Menurut hemat penulis, yang dimaksud dengan pembuktian dalam ilmu hukum baik dalam acara perdata maupun pidana, maupun acara acara lainnya, dimana dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur-prosedur khusus untuk menget apakah suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau pernyataan yang dipersengketakan di Pengadilan, yang diajukan dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti yang dinyatakan itu.
Ada suatu perbedaan yang tajam antara pembuktian dalam hukum acara pidana dan pembuktian dalam hukum acara perdata. Di samping perbedaan tentang jenis alat bukti, terdapat juga perbedaan tentang system pembuktian.
Sistem pembuktian dalam acara pidana dikenal dengan system negative (negatief wettelijk bewijsleer), dimana yang dicarai oleh hakim adalah_kebenaran yang materil, sedangkan dalam_hukum acara perdata berlaku sistem pernbuktian positif (poslfief wettelijk bewijsleef), di mana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang formal.
Yang dimaksud dengan system negative, yang  merupakan sistem yang berlaku dalam hukum acara pidana, adalah suatu sistem pembuktian di depan pengadilan agar suatu pidana dapat dijatuhkan oleh hakim, haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu:
1. alat bukti yang cukup dan
2. keyakinan hakim"
Dengan demikian, tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman pada seorang tersangka. Sebaliknya, meskipun hakim sudah cukup yakin akan kesalahan tersangka, jika tidak tersedia alat bukti yang cukup, pidana belum dapat dijatuhkan oleh hakim.
Sistem pembuktian negatif ini diakui berlakunya secara eksplisit oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melalui Pasal 183. menyatakan sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua atat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."
Sistem pembuktian negatif dalam sistem pembuktian pidana diberlakukan karena yang dicari oleh hakim-hakim pidana adalah suatu kebenaran materil (materiele waarheid).
Seperti telah disebutkan bahwa karena dalam sistem pembuktian perdata berlaku  sistem positif, maka yang akan dicari oleh hakim adalah suatu kebenaran formal sehingga jika alat bukti sudah mencukupi secara hukum, hakim harus mempercayainya sehingga unsure keyakinan hakim dalam system hukum pembuktian perdata tidak berperan.
Sebenamya, di samping sistem negatif (dalam pembuktian pidana) dan sistem positif (dalam pembuktian perdata), masih ada sistem pembuktian lain lagi yang disebut dengan sistem pembuktian semata-mata keyakinan hakim (bloot gemoedeliikke overtuiging) yaitu. suatu sistem pembuktian yang semata-mata mengandalkan keyakinan hakim, yang berarti jika sudah ada keyakinan hakim, suatu masalah dianggap_terbukti meskipun alat buktinya tidak cukup membuktikan. Sistem pembuktian yang terlalu berpegang pada unsur keyakinan hakim seperti ini tidak dianut dalam sistem hukum lndonesia.
Seperti telah disebutkan bahwa dalam bidang hukum perdata, karena yang dicari oleh hakim hanyalah suatu kebenaran formal, jadi bukan kebenaran yang sesungguhnya, bahkan suatu kebenaran yang bersifa!"kemungkinan" (probable) saja sudah mencukupi, maka suatu kebenaran yang sesungguhnya sulit diwujudkan dalam praktik. Hal ini disebabkan oleh beberapa halsebagai berikut:
  1. Faktor sistem adversarial, yang memberikan hak seluas-luasnya kepada para pihak untuk saling membuktikan, saling membantah, dan saling mengajukan argumennya masing-masing.
  2. Karena menggunakan sistem adversarial, fungsi hakim pasif saja dalam acara perdata, hakim tidak bolek aktif seperti dalam system inkuisitorial. Pada prinsipnya, hakim perdata tidak boleh memutuskan melebihi dari hanya yang dikemukakan dan diminta oleh para pihak yang berperkara, dan harus memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang ada sekalipun hakim menyangsikan kebenaran dari pembuktian tersebut.
  3. Sulitnya mencari kebenaran dari suatu alat bukti disebabkan tidak adanya keharusan untuk menggunakan sistem pencarian keadilan melalui pemakaian metode ilmiah dan teknologi, yang tingkat kebenarannya dapat terukur. Bahkan, di mana-mana masih banyak hambatan untuk secara langsung menerima alat bukti sainstifik di pengadilan. Hal ini terjadi dalam sistem pembuktian pidana, terlebih lagi dalam sistem pembuktian perdata.
Di samping alasan-alasan tersebut di atas, terdapat pula berbagai kelemahan lainnya dari alat bukti tersebut, baik dalam bidang hukum pidana maupun dalam bidang hukum perdata, yang menyebabkan pencarian keadilan tidak selamanya dapat direalisasi. Kelemahan-kelemahan tersebut, misalnya, sebagai berikut:
  1. Alat Bukti  yang palsu.
  2. Alat bukti yang hanya menghasilkan prasangka atau dugaan saja.
  3. Kebohongan/kelicikan.
  4. Keterbatasan para pihak untuk membuktikan.
  5. Keterbatasan hakim dalam menafsirkan penggunaan dari alat bukti.
  6. Mafia peradilan.
Teori hukum pembuktian mengajarkan bahwa agar suatu alat bukti dapat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan diperlukan beberapa syarat-syarat
sebagai berikut:
Diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti.
  1. Reability, yakni atat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya (misallya, tidak palsu).
  2. Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta.
  3. Relevance, yakni alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan.
Di samping itu, jika dilihat dari segi kedekatan antara alat bukti dan fakta yang akan dibuktikannya, terdapat dua macam alat bukti, yaitu sebagai berikut:
  1. Alat bukti langsung dan
  2. Alat bukti tidak langsung
Yang dimaksud dengan alat bukti langsung ( direct evidence) adalah alat bukti dimana saksi melihat langsung fakta yang akan dibuktikan sehingga fakta tersebut terbukti langsung ( dalam satu tahap saja ) dengan adanya alat bukti tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang tidak langsung ( indirect evidence ) atau yang disebut juga dengan alat bukti sirkumstansial adalah suatu alat bukti dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan-kesimpulan tertentu.
contoh dari alat bukti langsung adalah manakala saksi melihat langsung bahwa si pelaku kejahatan mencabut pistolnya dan menembak ke arah korban, saksi mendengar bunyi letusan, dan kemudian melihat langsung korban terkapar.
Sedangkan contoh dari bukti tidak langsung (bukti sirkumstansial) adalah manakala di tempat kejadian, saksi untuk kasus pembunuhan melihat korban tersungkur dengan darah di perutnya, dan di dekatnya terlihat tersangka memegang pisau yang berlumuran darah, dan kemudian pelaku melarikan diri. Jadi, saksi sebenarnya tidak melihat dengan matanya sendiri tentang proses terjadinya pembunuhan tersebut, tetapi dari keterangan dalam kesaksiannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa korban dibunuh oleh tersangka dengan pisau.
Selanjutnya, jika dilihat dari segi fisik dari alat bukti, alat bukti tersebut dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
  1. alat bukti testimonial,
  2. alat bukti yang berwujud, dan
  3. alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial.
Yang dimaksud dengan alat bukti testimonial adalah pembuktian yang diucapkan (oral testimony) yang diberikan oleh saksi di depan pengadilan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan alat bukti yang berwujud (tangible evidence) adalah model-model alat bukti yang dapat dilihat wujudnya/ bentuknya, yang pada prinsipnya terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. Alat Bukti Riil.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan alat bukti riil adalah sejenis alat bukti yang merupakan benda yang nyata ada di tempat kejadian,
misalnya, pistol atau pisau yang telah digunakan untuk membunuh, atau rnesin yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan.
2.    Alat Bukti Demonstratif.
Yang dimaksudkan dengan alat bukti demonstratif adalah alat bukti yang merupakan benda yang nyata tetapi bukan benda yang ada di tempat kejadian, misalnya, alat bantu visual atau audio visual, foto, gambar, grafik, model anatomi tubuh, dan sebagainya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial adalah bentuk campuran antara alat bukti testirnonial dan alat bukti berwujud. Dalam hal ini, sebenarnya alat bukti tersebut fisiknya berwujud, tetapi memiliki sifat yang testimonial, misalnya, transkrip dari keterangan saksi (deposisi) atau transkrip dari kesaksian dalam sidang sebelumnya di kasus yang lain.
Bahwa dalam kenyataannya di samping alat bukti konvensional yang sudah lama dikenal, seperti alat bukti surat, saksi, pengakuan, dan sebagainya, sangat banyak model alat bukti yang nonkonvensional, tidak terantisipasi pada saat HIR ataupun KUHAP dibentuk, misalnya, tentang alat bukti elektronik, sainstifik, dan lain-lain. oleh karena itu, dapat atau tidaknya diterima alat bukti tersebut di pengadilan, masih mengandung banyak perdebatan. Akan tetapi, menurut hemat penulis, agar hukum pembuktian kita tidak ketinggalan kereta api, alat-alat bukti nonkonvensional tersebut haruslah dipertimbangkan hakim untuk diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini dapat dilakukan, baik lewat alat bukti "persangkaan" dalam hukum acara perdata (vide Pasal 164 HIR) maupun melalui alat bukti "petunjuk" dalam hukum acara pidana (vide Pasal 184 KUHAP)'

Sebagaimana diketahui bahwa alat bukti persangkaan dalarn hukum acara perdata terdiri atas persangkaan berdasarkan undang-undang atau persangkaan berdasarkan pendapat hakim. Persangkaan yang berdasarkan Undang-undang, suatu persangkaan hukum dengan fakta-fakta yang dapat  menimbulkan persangkaan tersebut ditunjukkan sendiri oleh undang undang. Adapun untuk persangkaan yang berdasarkan pendapat hakim,  undang-undang tidak secara tegas menunjukkan fakta fakta yang dapat menimbulkan persangkaan tersebut, tetapi atas fakta-fakta tersebut, hakim secara logis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa suatu persangkaan hukum telah terjadi. sebagai contoh, jika menurut ilmu tentang golongan darah bahwa seorang anak mempunyai golongan darah yang tidak cocok dengan golongan darah dari ayahnya jika dikombinasi dengan golongan darah ibunya, hal ini dapat menjadi bukti persangkaan bagi hakim bahwa
anak tersebut tidak lahir dari pasangan suami istri yang bersangkutan.
contoh-contoh dari persangkaan yang berdasarkan undang-undang adalah sebagai berikut:
1.     Jika suatu barang bergerak, baik yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, ada suatu persangkaan bahwa siapa yang menguasai barang tersebut selama ini dia dianggap sebagai pemiliknya(vide Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata
2.     Setiap anak yang lahir selama perkawinan, menimbulkan persangkaan hukum bahwa ayah dalam perkawinan tersebut adalah ayah dari anak yang bersangkutan Lihat Pasal 250 KUHPerdata.
3.     Jika suatu sewa rumah yang dibayar Secara berkala sudah dapat dibuktikan uang sewa sudah dibayar untuk tiga periode terakhir, dalam hal ini timbul persangkaan bahwa sewa sudah dibayar untuk periode-periode sebelumnya, kecuali pihak yang menyewakan dapat membuktikan sebaliknya. Persangkaan Seperti ini kita dapati dalam Pasal 1394 KUH Perdata, yang menyatakan sebagai berikut: "Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan segala sesuatu yang pada umumnya harus dibayar setiap tahun atau tiap periode yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga tanda bukti pembayaran secara berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran- angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. "

HAL HAL  YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUKTIAN
A. DASAR HUKUM PEMBUKTIAN
Hukum pembuktian merupakan bagian dalam hukum acara perdata, yang diatur dalam:
  1. Pasal 162 - 177 HIR;
  2. Pasal 282 - 314 RBg;
  3. Pasal 1865 - 1945 BW;
  4. Staatsblad 1867 Nomor: 29.

  1. 1.    Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak mengaturnya atau kurang jelas (Pasal 16 ayat (1) UU No. 4/Th. 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 27 UU No. 14/Th. 1970).
  2. Apabila hakim menjumpai kesulitan di dalam praktik maka harus mencari pemecahan masalah dengan: a)    doctrin/ajaran, b)    yurisprudensi.

B. SISTEM PEMBUKTIAN
Dalam hukum acara perdata dianut sistem pembuktian positif, artinya:
a)    sistem pembuktian yang menyandarkan diri pada alat bukti saja, yakni alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang;
b)    suatu gugatan dikabulkan hanya didasarkan pada alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah penting. Keyakinan hakim sama sekali diabaikan.
c)    pada pokoknya suatu gugatan yang sudah memenuhi cara-cara pembuktian dengan alat bukti yang sah yakni sesuai dengan ketentuan undang undang, maka gugatan harus dikabulkan;
d)    hakim laksana robot yang menjalankan undang undang. Namun demikian ada kebaikan dalam sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan dalih-dalih dalam gugatan atau dalam jawaban atas gugatan tanpa dipengaruhi oleh nuraninya, sehingga benar-benar obyektif, yaitu menurut cara-cara dan alat bukti yang ditentukan oleh utrdang-undang;
e)    dalam sistem pembuktian positif yang dicari adalah kebenaran formal,
1.     Dalam mencari kebenaran yuridis menurut van Kan tidaklah sama, Dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, yang berarti bahwa di dalam mencari kebenaran hakim tidak terikat pada keterangan atau alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa atau terdakwa saja, bahkan hakim dilarang menerima kebenaran peristiwa berdasarkan pengakuan terdakwa semata-mata, karena tujuan hukum acara pidana bukanlah menyelesaikan sengketa,
2.     Oleh karena hukum acara pidana, lebih menyangkut hak-hak asasi terdakwa, maka persyaratannya lebih berat, sehingga hakim tidak terikat pada apa yang dikemukakan oleh jaksa atau terdakwa semata-mata.
Sedangkan dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yang berarti bahwa hakim terikat pada peristiwa yang diakui oleh Tergugat atau apa yang tidak dipersengketakan, disini cukup dengan pembuktian yang tidak meyakinkan tetapi layak.
3.     Sistem pembuktian lainnya.
a)    Conviction ln Time
1.   ajaran pembuktian conviction in time adalah suatu ajaran pembuktian yang, menyandarkan pada keyakinan hakim.
2.   hakim di dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan alat bukti yang ada. Darimana hakim menyimpulkan putusannya, tidak menjadi masalah. Ia  boleh menyimpulkan dari alat bukti yang ada di dalam persidangan atau mengabaikan alat bukti yang ada;
3.   akibatnya dalam memutuskan perkara menjadi subyektif sekali, hakim tidak perlu menyebutkan alasan_alasan yang menjadi dasar putusannya.
      b). Conviction ln Raisone
1.    ajaran pembuktian ini juga masih menyandarkan pola kepada keyakinan hakim. Hakim tetap tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan dalam undang-undang;
2.    meskipun alat-alat bukti telah ditetapkan oleh undang-undang, tetapi hakim, bisa mempergunakan alat-alat bukti di luar yang ditentukan oleh undang-undang;
3.    namun demikian di dalam mengambil keputusan haruslah didasarkan pada alasan-alasan yang jelas;
4.    jadi hakim harus mendasarkan putusannya berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena itu putusan tersebut juga berdasarkan alasan yang dapat diterima akal (Reasonable);
5.    keyakinan hakim haruslah didasari dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh akal dan nalar, tidak semata-mata berdasarkan keyakinan yang tanpa batas;
6.    sistem pembuktian ini sering disebut dengan sistem pembuktian bebas (vrij bewijs).
c). Sistem Pembuktian Negatif
1.   sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) sangat mirip dengan sistem pembuktian conviction in raisone;
2.   hakim di dalam mengambil keputusan terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh undang undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri;\
3.   jadi di dalam sistem pembuktian negatif ada 2 (dua) hal yang merupakan syarat untuk membuktikan: 1. Wettelijk: Ada alat bukti yang sah yang telah ditentukan oleh undang undang. 2. Negatief : Adanya keyakinan (nurani) hakim yang didasarkan pada alat bukti tersebut.
4.   alat bukti yang telah ditentukan oleh undang undang tidak bisa ditambah dengan alat bukti lain, serta berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan seperti yang ditentukan oleh undang-undang, belum bisa memaksa hakim menyatakan terbukti;
5.   sistem pembuktian inilah yang dianut oleh hukum acara pidana kita. (Pasal 183 KUHAP).

C. BEBAN PEMBUKTIAN
Di dalam persidangan yang harus membuktikan adalah para pihak yang bersengketa. Sedangkan hakim yang memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat bukti untuk membenarkan dalih-dalihnya/peristiwa peristiwa yang dikemukakan. Hakim yang membebani para pihak dengan pembuktian (bewijslast, burden of
proof).
  • Sudikno Mertokusumo mengemukakan: Dalam proses perdata terdapat pembagian tugas yang tetap antara para pihak dan hakim. Para pihak yang harus mengemukakan peristiwanya, sedangkan soal hukum adalah urusan hakim.
·         Dalam proses pidana tidaklah demikian, di sini terdapat perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum. Jaksa tidak membuktikan. La mempunyai inisiatif penuntutan, dan dalam tuduhannya menentukan tema kemana proses harus diarahkan, tetapi ia selanjutnya ia sama kedudukannya dengan pembela dan hakim dalam diskusi di persidangan. Dalam hukum acara pidana lebih tepat dikatakan bahwa hakimlah yang membuktikan.
  • Asas umum pembagian pembuktian, terdapat dalam Pasal 163 HIR/283 RBg/1865 BW, yang merupakan pedoman umum bagi para hakim. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu".
  • Berpedoman pada ketentuan di atas, maka baik Penggugat atau Tergugat dapat dibebani pembuktian.
  • Dalam praktik, mengenai beban pembuktian sebagaimana di atur dalam ketentuan tersebut di atas, tidak dapat memberikan pemecahan dengan cara yang memuaskan, karena kedua belah pihak oleh pasal tersebut dapat ditunjuk untuk memikul beban pembuktian.
  • Di samping itu yang perlu diingat oleh hakim dalam pembuktian adalah bahwa seseorang tidak selalu dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Membuktikan tidak selalu mudah. Terutama membuktikan sesuatu yang bersifat negatif . Misalnya tidak menerima uang, tidak berhutang dan sebagainya. Segala sesuatu yang bersifat tidak, pada umumnya sukar atau ada kemungkinan tidak bisa dibuktikan.
Masalah beban pembuktian sangat penting adanya. Jika orang dapat membuktikan segala apa yang benar, dan tidak akan pernah berhasil membuktikan apa yang tidak benar, alangkah kecil artinya soal itu. Akan tetapi karena tidak selamanya dapat membuktikan apa yang benar dan orang sekali sekali dapat membuktikan apa yang tidak benar, maka pembagian beban pembuktian acap kali menentukan hasil perkara. Karena apabila hakim memerintahkan salah satu pihak membuktikan kebenaran dari apa yang dikemukakan, maka ia akan kalah dalam perkara (sekurang-kurangnya ia akan dirugikan dalam perkara), apabila ia tidak berhasil, atau tidak mencoba memberikan bukti yang diperintahkan kepadanya. Memang benar bahwa undang-undang kadang-kadang menentukan sendiri beban, tetapi hal demikian jarang terjadi. Sebagian besar tidak terdapat pengaturannya dalam undang-undang, sehingga masalah tersebut tetap menimbulkan kesulitan bagi hakim.
Lalu bagaimanakah sebaiknya?,  Dalam mencari pemecahan yang baik bagi persoalan itu haruslah diperhatikan bahwa penyelenggaraan proses di muka pengadilan hendaknya jangan sampai menimbulkan kerugian kepada kepentingan para pihak. Memberi beban bukti kepada salah satu pihak dalam proses dapat dianggap sedikit banyak (menabur) rugi pada pihak yang dibebani wajib bukti, karena dalam hal yang bersangkutan tidak berhasil dengan pembuktiannya ia akan dikalahkan (resiko pembuktian).
Berhubung dengan itu maka adalah adil jika beban pembuktian itu dipikulkan kepada pihak yang paling sedikit dirugikan. Resiko dalam pembuktian tidak boleh berat sebelah, hakim harus adil dan menentukan beban pembuktian itu dengan memperhatikan keadaan konkrit.
Contoh untuk memperjelas masalah beban pembuktian :
1. Penjual barang menagih pembayaran dari si pembeli, dengan dalih bahwa ia telah menjual dan melever suatu partai barang kepada pembeli dan bahwa pembeli tersebut belum atau tidak membayar harga barang tadi.
Jadi ada 3 hal yang dikemukakan oleh penjuat:
a)    Telah menjual;
b)    Telah melever;
c)    Pernbeli belum/tidak membayar.
Karena Pembeli menyangkal, maka berdasarkan Pasal 163 HIR/285 RBg/1865 BW, mungkin Penjual harus dibebani untuk membuktikan ketiga hal itu (a, b, dan c).
Mengenai a dan b memang benar, akan tetapi mengenai hal yang dikemukakan oleh Penjual mengenai c adalah sangat berat.
Tetapi hal tersebut yakni mengenai c akan sangat mudah apabila yang membuktikan adalah Pembeli, misalnya Penjual menunjukkan sebuah kwitansi pembayaran.
Oleh karena itu hakim harus membagi beban pembuktian sebagai berikut:
a)    Pembuktian dalih a dan b dibebankan pada Penjual;
b)    Pembuktian dalih c dibebankan pada pembeli.         
2. Demikian pula dalam hal gugatan mengenai  warisan yang  belum terbagi.
Penggugat hendaknya membuktikan bahwa ia ahli waris dari harta yang digugat adalah harta warisan.
Sedangkan mengenai belum pernah terbaginya harta warisan, bukan penggugat yang membuktikan, melainkan tergugatlah yang mengemukakan dalam bantahannya, bahwa telah pernah terjadi pembagian harta warisan, yang dibebani untuk membuktikan pernahnya itu.