BAB X
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian.
Manusia
dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan
kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan
membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan
akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk
memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan
tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg jawab
atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar
dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran
terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena
itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban
untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa
kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan
tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia
di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan praktek penegakan
hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi
manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum
baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu dipertegas bahwa Hak
Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun
demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu
negara akan berbeda dengan negara lainnya.
Di Indonesia HAM
ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya
meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat
ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai
pedoman walaupun “Universal Declaration
Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu
diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi
sebagai berikut:
“Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan
langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”
Selain dari Undang-Undang No.26 Tahun 2000, juga
definisinya tentang apa yang dimaksud dengan HAM berpedoman pada apa yang
tertuang secara normatif di dalam Undang-Undang, dan menurut UU No.39 Tahun
1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang
berbunyi:
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”
Hak Asasi Manusia
(Fundamental Rights) artinya hak
yang bersifat mendasar (grounded),
HAM adalah hak hak yang bersifat mendasar dan inheren
dengan jati diri manusia secara universal, oleh karena itu menelaah HAM adalah
menelaah totalitas kehidupan, sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang
wajar kepada kemanusiaan. Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut,
artinya disamping keabsahannya terjaga dalam eksitensi kemanusian, manusia juga terdapat kewajiban yang
sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan bertanggungjawab untuk
memeliharanya.
B.
Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan Hak
Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam
yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus C. Singer merupakan satu konsep
dan prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh
umat manusia. Stoa menegaskan bahwa
hukum alam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan mentaati
hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles
bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan
abadi. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dan alam, karena
dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian,
masalah keadilan yang merupakan inti dan hukum alam menjadi pendorong bagi
upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menciptakan hukum, tetapi Ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggungjawabannya di muka hokum. Magna
Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja.
Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan
mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dan paham Rousseau dan Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada 1789 lahirlah The
French Dedaration (Deklarasi Perancis), di mana ketentuan tentang hal
lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan
yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom
of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion
(bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki), The right of property,
(perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French
Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi
maupun negara hukum.
Perkembangan yang
lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 Jannani 1941.
Ada empat hak yaitu:
1.
Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
2.
Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang dipeluknya,
3.
Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya,
4.
Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha,
peng-urangan persenjataan, sehmgga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
Selanjutnya pada
tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Intemasional di Philadelphia yang kemudian
menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dan konferensi tersebut tentang
kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan
sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, atau jenis
kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual
dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua
hak di atas sesudah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta
manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang
bersifat universal sebagaimana dalam Dekiarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) PBB tahun 1948.
C.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Prof. Bagir Manan dalam bukunya “Perkembangan Pemikiran
dan Pengaturan HAM di Indonesia” membagi perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan
peniode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).
a.
Periode sebelum kemerdekuan (1908-1 945)
Sebagai
organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian
terhadap masalah HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, pam pemimpm Boedi
Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Kolonial maupun dalam tulisan yang
dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Budi Oetomo dalam bidang
hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM
Pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad
Hatta, Nazir , Ahmad Soebardjo, A.A.
Maramis dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitik
beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Salah satu pemikiran dari Perhimpunan Indonesia seperti dalam
pidato Mohanimad Hatta:
“Semenjak pasifik menunjukkan perkembangan ekonominya,
sejak itu ia masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah
mulai, yang akan berkembang menjadi drama-drama bangsa yang hebat, yang di masa
sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena apabila peperangan pasifik
berdarah antara tinmr dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan
bangsa-bangsa kulit berwarna. Dimia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik
kalau dan pertempuran itu bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena
kelemah lembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi
tanggungan untuk perdamaian dunia Dengan sendirinya perhubungan kolonial akan
digantikan oleh masyarakat dunia yang di dalamnya hidup bangsa-bangsa merdeka
yang berkedudukan sama “.
Selanjutnya,
pemikiran HAM pada Sarekat Islam (organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul
Muis) menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang
Iayak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam Partai Komunis Indonesia
sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme Iebih condong pada hak-hak yang
bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
Konsentrasi terhadap HAM juga ada pada Indische Partij. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dari hak kemerdekaan. Sedangkan pemikiran
HAM pada Partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk
memperoleh kemerdekaan (the right of self determination).
Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia ( organisasi yang didirikan Mohammad
Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan dan merupakan wadah
perjuangan yang menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan
politik, ekonomi, dan social ) menekankan pada hak politik, yaitu
hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan negara.
Pemikiran HAM
juga terjadi dalam perdebatan di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohamad Yamin pada pihak
lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan
dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Dengan demikian
gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dan para
tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM
di Indonesia mempunyai akar sejarah yang sangat kuat.
b.
Periode seielah kemerdekaan (1945-sekarang)Periode
1945-1950
Pemikiran HAM
pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam Hukum Dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945.
Bersamaan dengan itu pninsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas
hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Langkah
selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan:
1.
Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik,
karena dengan adanya partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat;
2.
Pemenintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkanya pemilihan anggota
badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Hal yang sangat
penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan
terhadap sistem pemerintahan dan Sistem Presidensial (menurut UUD 1945) menjadi
sistem Parlementer sebagaimana tertuang dalam
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945.
Periode 1950-1959.
Periode 1950-1959
dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parmelenter. Pemikiran HAM periode ini mendapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer mendapatkan tempat di
kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran
dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
“pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum
tata negara ini ada lima aspek.
1.
Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik
dengan beragam ideologinya masing-masing.
2.
Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi
betul-betul menikmati kebebasannya.
3.
Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dan demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
4.
Keempat, parlemen sebagal representasi kedaulatan rakyat
melakukan kontrol yang semakin efektifterhadap eksekutif.
5.
Kelima, pemikinan HAM mendapatkan iklim yang kondusif
dengan tumbuhnya kekuasaan membenikan ruang kebebasan.
Dalam perdebatan
di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan
ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
Periode 1959-1966.
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat
dan berada di tangan Presiden. Akibat dan sistem demokrasi terpimpm Presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supra stuktur politik
maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah
terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti
hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan
kata lain telah tenjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan
) terhadap hak sipil dan hak politik warga.
Periode 1966-1998
Pada masa awal
periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar
tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang
perlunya pembentukan pengadilan HAM,
Sementara itu,
pada sekitar awal tahun 1970 sampai periode akhir tahun 1980, persoalan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan
ditegakkan. Pemikiran Elit Penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap
penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta
bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah
pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dan produk
hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin
dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta Bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang
lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap
defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM sering kali
digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Upaya yang
dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an tampak memperoleh hasil
yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi
akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM salah satu
sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50 Tahun
1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Dampak dan sikap
akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen
adalah bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dan partikularistik ke universalistik serta
semakin kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
Periode 1998-sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada 1998 memberikan dampak
yang sangat besar pada perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai
dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang
berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM
dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula
dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin
ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut meriunjukkan banyaknya norma dan
ketentuan hukum nasional, khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi
dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang
HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan yaitu
telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi negara (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang
(UU), Peraturan Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Pada masa
sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan,
dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal 26 sampai pasal 34, kemudian
terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A sampai dengan pasal
28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000.