Senin, 24 November 2014

HUKUM TELEMATIKA

PENGERTIAN TELEMATIKA Jika kita melihat kembali asal-usul kata TELEMATIKA, maka ia berawal dan istilah Perancis "TELEMATIQUE" yang kemudian menjadi istilah umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya Sistem Jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Sementara yang dimaksudkan dengan istilah Teknologi Informasi itu sendiri hanyalah merujuk kepada perkembangan teknologi perangkat-perangkat mengolah informasi. Dalam perkembangannya istilah tersebut ternyata mengalami perkembangan makna di mana kemudian para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing unit Communication yang sebenarnya telah lama dikenal oleh para pakar dalam bidang tersebut. Oleh karena itu, istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technologi" yang lahir karena perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Jadi dalam tataran ini, semula keberadaan Media masih belum menjadi bagian yang integral dengan isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem dan Sistem komunikasi tersebut, ternyata juga berakibat hadirnya suatu Media Komunikasi baru dalam penyajian informasi kepada masyarakat, yakni dan perkembangan dari media cetak menjadi media elektronik. Sehingga menjadi lebih jauh lagi, ternyata istilah TELEMATIKA juga kemudian menjadi jargon yang ditujukan untuk memperlihatkan perkembangan konvergensi teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Dengan kata lain dapat dipahami bahwa perwujudan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud sebagai suatu penyelenggaraan sistem elekronik yang berbasiskan teknologi digital yang juga populer dengan Istilah "the Net", sebenarnya juga berarti lahirnya suatu Media Komunikasi baru yang memperkaya khasanah media yang sebelumnya dikenal oleh masyarakat. Media tersebut menjadi pelengkap dari media elekronik yang berkenaan dengan Penyiaran seperti Radio, TV (television) dan Film (motion picture), selain keberadaan media cetak dan penerbitan (publishing) yang berkenaan dengan kegiatan Pers. Media tersebut tidak hanya digunakan untuk penyajian berita oleh pers kepada masyarakat melainkan juga menjadi media penyampaian informasi antar sesama anggota masyarakat, sebagaimana halnya periklanan yang ditujukan untuk kepentingan transaksi perdagangan. Selanjutnya, dalam perkembangannya istilah Media dalam telematika oleh para praktisi dikembangkan lagi wacananya menjadi istilah MULTIMEDIA. Hal ini menjadi membuat sedikit kebingungan di masyarakat, karena istilah Multimedia itu sendiri semula hanya ditujukan untuk memperlihatkan kemampuan sistem komputer yang tidak hanya mengolah informasi dalam bentuk satu medium saja yakni numeric, text melainkrn juga graphics, sound dari videos Oleh karena itu, jika istilah TELEMATIKA diartikan sebagai suatu Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika, hal tersebut tentunya hanya akan membingungkan atau dapat dikatakan menjadi tidak tepat sasaran dalam pemakaiannya, karena menjadi rancu dari segi pemahamannya kepada masyarakat. Untuk tidak membuat kesalahpahaman menjadi semakin berlarut larut, maka perlu menggaris bawahi bahwa secara garis besar apa yang dimaksud dengan istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, ataupun lnformation and Communication Technologies (ICT) mungkin memang tidaklah jauh berbeda maksud dan pemaknaannya, namun arti dari keberadaan istilah tersebut sebagai suatu definisi tetap sangat tergantung kepada lingkup ataupun sudut pandang pengkajiannya. Seiring dengan semakin populernya pemakaian jaringan sistem komputer yang menggunakan infrastruktur sistem telekomunikasi, yang ditandai dengan semakin populernya Internet sebagai "the network of the networks" ke seluruh bangsa di dunia. Masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan dengan cyberspace sebagaimana yang dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel Science Fiction Neuromancer yang menggambarkan bahwa ada suatu halusinasi adanya alam lain, pada saat dipertemukannya teknologi, telekomunikasi dan informatika. Hal tersebut diyakini oleh kebanyakan para penggunanya (netter) suatu kehadiran alam baru yang tidak ada ketentuan hukumnya sama sekali, dan terlepas dari keberadaan sistem hukum yang selama ini berlaku. Di mana karena tidak adanya suatu penguasa tunggal mutlak dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) tersebut, maka diyakini bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku karena keberadaan hukum network tersebut adalah tumbuh sendiri dari kalangan masyarakat global para penggunanya. Sebagai suatu medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan ber komunikasi (free flow of information), maka keberadaan alam ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) sebebas bebasnya oleh para pihak yang menjadi komunitasnya tanpa mengindahkan lagi norma-norma masyarakat yang berlaku dalam kehidupannya sehari-hari. Perlu digarisbawahi, bahwa substansi dari Cyberspace sendiri sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi itu sendiri yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif. Kemudian hubungan komunikasi secara virtual (virtual communication) tersebut ternyata disadari sebagai virtual reality yang sering disalahartikan sebagai suatu alam maya, padahal keberadaan dari sistem elektronik itu sendiri adalah konkret karena bentuk komunikasi virtual tersebut sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital ( 0 dan 1 ) yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, pada tahun 1946 Norbert Wiener seorang matematikawan pernah mencetuskan suatu teori yang dikenal sebagai Cybernetics Theory yaitu teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner (interdisciplinary approach) dalam mempelajari sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan orgarisasi. Uniknya teori tersebut yang ia bersama seorang temannya Jullian Bigelow seorang ahli peralatan perang (anticraft guns), sebenarnya juga lebih menekankan kepada pentingnya keberadaan feedback dan sistem komunikasi itu sendiri. Norbert Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber itu sendiri sebenarnya pernah dikemukakan oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Jadi jika kita melihat asal usul kata Cyber, maka kita dapat melihat bahwa istilah cyber sebenarnya ditujukan untuk penamaan keberadaan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut digunakan untuk organ buatan lishik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics. Oleh karena itu, sepatutnya istilah "cyber law" lebih pantas digunakan atau ditujukan untuk hukum-hukum fisika yang berlaku terhadap arus listrik dalam kawat, bukan sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat sekarang ini sebagai hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Jadi sepatutnya, jika kita mengkaji kembali apa yang dimaksud oleh masyarakat sebagai "Cyber Law" itu sendiri, maka sepatutnya istilah yang digunakan adalah “cyberspace law” bukan " cyber law " . Sebagai hipotesis pertama dengan gamblang kita dapat melihat manakah yang lebih tepat akan kita gunakan sebagai istilah yang baku, apakah "cyberspace" ataukah "telematika". Jika kita berbicara cyberspace berarti kita akan berbicara tentang halusinasi alam virtual tersebut, sedangkan jika melakukan pendekatan dangan istilah Telematika berarti kita akan melihat kepada hakekat cyberspace itu sendiri yakni sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri. Oleh karena itu, wajarlah dengan dasar pemikiran sebagaimana di atas, maka kita lebih memilih penggunaan istilah "Telematika" ketimbang "cyberspace" karena istilah tersebut lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai suatu definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar