Senin, 22 Juni 2015

Materi Kuliah HAM



BAB X
HAK ASASI MANUSIA

A.   Pengertian.
Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya.
Di Indonesia HAM ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai pedoman walaupun “Universal Declaration Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”
Selain dari Undang-Undang No.26 Tahun 2000, juga definisinya tentang apa yang dimaksud dengan HAM berpedoman pada apa yang tertuang secara normatif di dalam Undang-Undang, dan menurut UU No.39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak Asasi Manusia (Fundamental Rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), HAM adalah hak hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal, oleh karena itu menelaah HAM adalah menelaah totalitas kehidupan, sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan. Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut, artinya disamping keabsahannya terjaga dalam eksitensi kemanusian, manusia juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan bertanggungjawab untuk memeliharanya.

B.           Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus C. Singer merupakan satu konsep dan prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan mentaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dan alam, karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalah keadilan yang merupakan inti dan hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi Ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hokum. Magna Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dan paham Rousseau dan Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada 1789 lahirlah The French Dedaration (Deklarasi Perancis), di mana ketentuan tentang hal lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki), The right of property, (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 Jannani 1941. Ada empat hak yaitu:
1.    Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
2.    Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,
3.    Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
4.    Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha, peng-urangan persenjataan, sehmgga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
Selanjutnya pada tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Intemasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dan konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua hak di atas sesudah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dalam Dekiarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) PBB tahun 1948.

C.           Hak Asasi Manusia di Indonesia
Prof. Bagir Manan dalam bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan peniode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).
a.             Periode sebelum kemerdekuan (1908-1 945)
Sebagai organisasi pergerakan, Boedi Oetomo telah menaruh perhatian terhadap masalah HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, pam pemimpm Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Budi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, pemikiran HAM Pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir , Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. Salah satu pemikiran dari Perhimpunan Indonesia seperti dalam pidato Mohanimad Hatta:
“Semenjak pasifik menunjukkan perkembangan ekonominya, sejak itu ia masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang menjadi drama-drama bangsa yang hebat, yang di masa sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena apabila peperangan pasifik berdarah antara tinmr dan barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit berwarna. Dimia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dan pertempuran itu bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena kelemah lembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan untuk perdamaian dunia Dengan sendirinya perhubungan kolonial akan digantikan oleh masyarakat dunia yang di dalamnya hidup bangsa-bangsa merdeka yang berkedudukan sama “.
Selanjutnya, pemikiran HAM pada Sarekat Islam (organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis) menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang Iayak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme Iebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi. Konsentrasi terhadap HAM juga ada pada Indische Partij. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dari hak kemerdekaan. Sedangkan pemikiran HAM pada Partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia ( organisasi yang didirikan Mohammad Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan dan merupakan wadah perjuangan yang menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan politik, ekonomi, dan social ) menekankan pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Pemikiran HAM juga terjadi dalam perdebatan di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohamad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dan para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang sangat kuat.

b.    Periode seielah kemerdekaan (1945-sekarang)Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam Hukum Dasar Negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Bersamaan dengan itu pninsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan:
1.      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat;
2.      Pemenintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkanya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Hal yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dan Sistem Presidensial (menurut UUD 1945) menjadi sistem Parlementer sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.


Periode 1950-1959.
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parmelenter. Pemikiran HAM periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata negara ini ada lima aspek.
1.      Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
2.      Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
3.      Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dan demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
4.      Keempat, parlemen sebagal representasi kedaulatan rakyat melakukan kontrol yang semakin efektifterhadap eksekutif.
5.      Kelima, pemikinan HAM mendapatkan iklim yang kondusif dengan tumbuhnya kekuasaan membenikan ruang kebebasan.
Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.

Periode 1959-1966.
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibat dan sistem demokrasi terpimpm Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supra stuktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain telah tenjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan ) terhadap hak sipil dan hak politik warga.

Periode 1966-1998
Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970 sampai periode akhir tahun 1980, persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran Elit Penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dan produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Dampak dan sikap akomodatif pemerintah dan dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dan partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatifnya pemerintah terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.

Periode 1998-sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut meriunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional, khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan yaitu telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Pada masa sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan, dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal 26 sampai pasal 34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000.

96 komentar:

  1. Mengapa pada masa sekarang norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM banyak diadopsi dari hukum dan instrumen internasional ? Apakah negara Indonesia tidak mampu membuat hukum dan instrumennya sendiri mengenai ham sehingga harus mengadopsinya dari hukum internasional, bukankah hukum mengenai ham harus sesuai dengan tatanan masyarakat dalam negara tersebut baik itu yang menyangkut budaya negara tersebut seperti keberagaman agama dan suku, dll ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Instrumen yuridik internasional secara hirarkis dan historis muncul duluan dibandingkan dengan perkembangan kemerdekaan negara itu sendiri, yang keliru adalah pemahaman bahwa mengadopsi instrumen dari luar merupakan bukti ketidakmampuan indonesia dalam membentuk produk hukum ham nasional sendiri. Seolah-olah negara hanya terpaku pada kemampuan hukum ekstern dari perkembangan HAM, DUHAM adalah soft law dan bersifat universal (tidak ada kelainan dengan budaya negara) serta ICCPR dan ICESCR juga diratifikasi indonesia melalui persetujuan dpr. Jika menyangkut kesesuaian tatanan masyarakat dan kebudayaan internal,konsep HAM yang diadopsi bisa dibatasi (jika memang bertentangan dengan budi luhur) yaitu melalui konsep DEROGABLE RIGHTS,seperti membatasi dan melarang hak LGBTQ yang (salah satu hal yang anda maksud yang tidak sesuai dengan budaya indonesia). Namun ada juga UNDEROGABLE RIGHTS yang tidak bisa dibatasi oleh negara seperti hak hidup,kebebasan berpendapat dan sebagainya. Jadi tergantung rezim yang berkuasa terkait perkembangan HAM diIndonesia kalau mereka berpikir seperti yang kamu pertanyakan

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  3. Apa yang menjadi bukti bahwa HAM telah mendapat legitimasi secara formal dan bagaimana korelasi antara tanggung jawab negara dengan penegakan HAM ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada saat negara telah meratifikasi suatu konvensi menyangkut HAM dan menjadi state obligations untuk menegakkannya secara nasional, maka dari itu dia mendapatkan LEGITIMASI secara yuridis-formal. Namun kalau saya berpikir tentang pertanggung jawaban negara tentang penegakan HAM saya lebih memilih untuk melegitimasikan konsepsi HAM secara ETIS bukan formal

      Hapus
    2. Walaupun legitimasi apapun tetap mempunyai ketidakpastian secara hukum (karena berbicara tentang tanggung jawab negara) dan juga aspek politis yang tentunya tidak akan hilang dari hal kenegaraan

      Hapus
  4. menurut saya HAM pada saat ini sangat jauh dari defenisi ham yang saya ketahui.
    contohnya hak mendapatkanperlakuan yang adil dalam hukum.
    banyak orang tidak mampu untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena status sosial. jika status sosial di kelas bawah apakah sama perlakuan hukum yang ia dapat dibandingkan dengan masyarakyat status sosial yang di atas?

    BalasHapus
  5. Menurut UU No.39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

    Akan tetapi kenapa Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati atas terpidana kasus narkotika ? apakah itu tidak merupakan pelangaran ham ? karena bukankah kita wajib menghormati , menjujung tinggi dan bukankah Ham juga dilindungi oleh Negara ?
    Lalu seperti orang gila/stress yang dikurung atau dipasung oleh keluargannya karena merugikan keluarganya apakah ini juga merupakan pelangaran ham ?

    BalasHapus
  6. Dengan kemunculan “The Four Freedoms” Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,Kebijakan apa yang perlu dilakukan pemerintah sebagai tindakan pengawasan dalam menegakan HAM dalam masyarakat untuk mencegah masalah sosial terjadi seperti penindasan bagi rakyat miskin?

    BalasHapus
  7. Saya ingin mengomentari blog tentang HAM yang Bapak telah buat
    1. Menurut saya HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.
    Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam negara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
    2. Perkembangan Hak Asasi Manusia.
    Pakar di Eropa berpendapat sebelum Magna Carta - 1215 masih ada menurut Silinder Koresh (Cyrus Cylinder) - 539 SM pasukan Persia kuno dipimpin oleh Koresh yang Agung (Cyrus the Great) berhasil menguasai kota Babylon. Setelah itu, Koresh Agung membebaskan para budak dan mengumumkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya sendiri
    Dan setelah Magna Carta - 1215 ada menurut Petition of Right - 1628 Petition of Right dibuat pada tahun 1628 oleh Parlemen Inggris. Petisi ini dikirimkan ke raja Charles I, sebagai pernyataan atas hak yang dimiliki oleh penduduk.
    Habaes Corpus (1679) berisi tentang ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia di tahan.
    Bill Of Rights (1689) berisikan bahwa William Hos mengakui hak hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern.
    Dan John Locke, pemikir politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan.
    Perkembangan HAM sebelum Revolusi Prancis (1789) masih ada African Charter on Human and People Rights (1981)Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
    Setelah Revolusi Prancis (1789) ada Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
    Bangkok Declaration (1993) diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    3. Hak Asasi Manusia di Indonesia
    Periode 1966-1998
    Setelah tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warganegara sebelum tahun 1970.
    Periode 1998-sekarang
    Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM d Indonesia. Dengan lengsernya kekuasaan Orde Baru maka berakhir pula rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru Demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun dibawah rezim otoriter, dengan dibuatnya perundang-undangan baru yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Di masa pemerintahan habibie perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan dengan lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang merupakan indicator keseriusan pemerintah era reformasi dalam penegakan HAM, dalam periode ini pemerintah melakukuan perbaikan dalam pelaksanaan HAM.
    (TRI YULI MANURUNG,NIM:214420311,KELAS:2AH)

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan mengenai permasalahan Ham, banyak tokoh-tokoh nasional yang turut andil dalam memberikan pendapat mereka guna menegakkan HAM. Seperti Mohammad Hatta, Nazir Ahmad soebardjo dan ada juga yang sampai menulis sebuah buku yaitu Prof Bagis Manin seperti yg telah bapak sebutkan di blog bapak ini, dan juga pemerintah indonesia sangat melindungi HAM yang tertuang dalam TAP MPR No XVIB/ MPR 1998 UU no 39 tahun 1999 ttg ham dan UU no 26 ttg peradilan HAM. Dan indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki UU peradilan HAM selain afrika selatan didunia. yang membuat penegakkan HAM berkembang baik di indonesia, namun indonesia harus lebih berjuang lagi dalam menegakkan HAM karna masih banyak masyarakat indonesia yang belum merasakan hak-hak mereka sepenuhnya. Seperti kasus kekerasan yg pernah terjadi di Aceh, Ambon dan Palu serta kerusuhan massal yg mengakibatkan kasus trisakti. Dan sampai dijaman sekarang pun masalah HAM masih banyak kita temukan, kasus penyiksaan, dan kasus paling marak terjadi di indonesia adalah kasus pembunuhan. Minimnya pengetahuan masyarakat ttg hak azazi manusia yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya masalah ham, masyarakat tdk mengetahui apa yg menjadi hak azazinya sebagai manusia yang harus diperjuangkan. Indonesia harus bersama-sama berjuang lebih lagi dalam penegakkan HAM di Indonesia.

    BalasHapus
  11. Dikatakan bahwa manusia itu memiliki hak di dalam hidupnya di kehidupannya sehari-hari dalam menjalani hidupnya namun mengapa seseorang tersebut dapat dipenjara, dikenakan sanksi, bahkan bisa di hukum mati pada saat seseorang tersebut tersangka atau ketahuan sebagai pemakai narkoba dan sabu-sabu ? bukankah ini adalah hak dari seseorang tersebut untuk memakai narkoba dan sabu-sabu tersebut dan perbuatan yg dilakukan tersebut juga tidak merugikan orang lain lalu mengapa seseorang tersebut dapat dipenjara, di kenakan sanksi bahkan hukuman mati, tolong dijelaskan pak ?

    BalasHapus
  12. Sebagai dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana pasal 1 ayat 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
    1. Membunuh anggota kelompok
    2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
    3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
    Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
    1.Pembunuhan
    2.Pemusnahan
    3.Perbudakan
    4.Pengusiran atau pemindahan penduduk
    5.Penyiksaan
    6.Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
    7.Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
    Saya berpendapat bahwa hal itu sangat sekali diperlukan karena dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya.
    Terlebih lagi bagi Bansa Indonesia yang dalam UUD 1945 meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, namun sudah memuat ketentuan tentang penghormatan beberapa HAM yang sangat penting, seperti hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama pembukaan), hak atas kewarganegaraan (Pasal 26), persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)), hak berserikat dan berkumpul bagi semua warga negara (Pasal 28), hak setiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (pasal 19 ayat (2)), dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31).
    Pengadilan Hak Azasi Manusia sebagai lembaga yang membela hak asasi manusia di Indonesia, keberadaan pengadilan HAM sendiri sangat urgen dan relevan saat ini. Sebab, di tengah euforia kebebasan pada masa reformasi sekarang ini, pelanggaran dan penindasan atas hak asasi orang lain justru banyak terjadi. Di tengah kemiskinan rakyat akibat krisis ekonomi dan krisis multidimensi lainnya, pengisapan manusia yang kuat atas manusia lainnya yang lemah tetap merajalela. Ironisnya, eksplisit atau implisit itu dilakukan justru dengan alasan kebebasan.
    Namun, dalam tataran praktik harus kita akui, kebijakan politik dan pembangunan di seluruh aspek kehidupan bangsa ini telah menempatkan hak-hak asasi manusia menjadi simbol tak bermakna ketika harus berhadapan dengan kepentingan “pembangunan” dan “stabilitas”. Pihak yang seringkali menjadi korban adalah kelompok warga negara miskin, perempuan dan anak, dan juga kelompok minoritas. Hal tersebut yang menjadikan perlu dibentuknya pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan begitu jelas mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan membawa dampak bagi penegakan hukum di Indonesia.
    Oleh karena itu, adanya pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut haruslah membawa dampak positif terhadap upaya penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
    (Halomoan Napitupulu, NIM:214420315,2-AH)

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman dalam berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
    a. Pemilik hak
    b. Ruang lingkup penerapan hak
    c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak
    Hak Asasi Manusia di Indonesia menurut saya sudah lengkap namun kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran HAM yan terjadi. Contohnya:asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.Padahal Menurut UU no. 39 tahun 1999
    HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
    Kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
    kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.
    Contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan,disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.

    Jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan. Seharusnya pemerintah bisa lebih memperhatikan dalam problematika HAM.(David Leonard-214420308-2AH)

    BalasHapus
  16. Dasar hukum mengenai pengadilan Hak Azasi Manusia Ad hock terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, yaitu pasal 43 dan pasal 44, yang selengkapnya berbunyi :

    Pasal 43

    (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

    (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

    (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.

    Pasal 44

    Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

    Suatu komentar tentang pelaksanaan pengadilan Ad Hock di Indonesia merupakan sesuatu adanya kemajuan, satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.

    Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM)>>>(Sastra Gurusinga,NIM:214420314, 2-AH)

    BalasHapus
  17. 2MA (NIM : 214410030)
    Pak, saya ingin bertanya apa saja kah yang termasuk jenis-jenis HAM

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kamu harus pahami dulu Pengertian HAM, setelah itu baru kamu mengerti yang mana termasuk dalam pelanggaran /perbuatan melawan HAM

      Hapus
  18. Saya ingin mengemukakan pendapat saya mengenai HAM.
    (Nama : NOPEBRI Mendrova, NIM : 214420328, Kelas : 2-AH)
    1. Pengertian HAM
    HAM adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. Sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    2. Hak Asasi Manusia di Indonesia
    Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
    Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
    Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
    Undang – Undang Dasar 1945
    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan

    Akan tetapi sesuai dengan pengertian diatas, Dikalangan masyarakat Indonesia pada masa sekarang, masih banyak masyarakat yang tidak menghargai/memahami HAM, sehingga masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, baik itu yang ringan maupun yang berat. Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, harus ada kesadaran dari diri kita sendiri serta campur tangan pemerintah melalui hukum secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

    BalasHapus
  19. 2MA (NIM : 214410030)
    Pak, kata pak guru agama kami (Pak Benget Rumahorbo) , sejarah HAM lahirnya bukan dari Magna Charta, tapi sudah ada dari zaman nabi Adam ,, seperti kasus Kain dan Habel,, ///?????
    Menurut saya ada benarnya juga, kalau menurut bapak bagaimana??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada saat Kain dan Habel, nggak ada HAM, yang ada adalah pembunuhan dalam persembahan kepada Tuhan, akan tetapi ditafsirkanlah bahwa apa yang terjadi itu oleh masyarakat sekarang sebagai pelanggaran HAM

      Hapus
  20. Npm : 214410007
    Kelas 2 MA

    Menurut saya, yang bapak sampaikan itu sangat tepat. namun bapak belum menjelaskan tentang Ciri Khusus HAM dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:

    1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    BalasHapus
  21. NIM : 214410035
    KELAS : 2 MA

    Menurut saya apa yang telah disampaikan bapak sangat tepat, bahwa HAM adalah Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Tetapi di Indonesia HAM sekarang sangat tidak dihormati oleh masyarakat. Misalnya dalam 4 hak yang disampaikan dari Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 Jannani 1941. Ada empat hak yaitu:
    1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
    2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,
    3. Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
    4. Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha, peng-urangan persenjataan, sehingga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
    Di Indonesia hak-hak tersebut tidak dijalankan di Indonesia,makanya rakyat miskin yang mengeluarkan pendapat tidak di dengar oleh pemerintah sehingga yang terjadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

    BalasHapus
  22. NPM ; 214410026
    Kelas : 2 MA

    Saya ingin menanggapi tentang Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
    Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) palanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pemukulan, penganiayaan, dan pencemaran nama baik.
    Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan atas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
    Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.

    BalasHapus
  23. NIM : 214410031
    KELAS : 2 MA


    Saya kurang setuju tentang penjelasan yang telah Bapak buat tersebut yaitu tentang : "Perlu dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya".
    Dan menurut saya bahwa HAM di Indonesia tidak berlaku Universal untuk semua orang. Karena di Indonesia HAM tidak dijalankan dengan baik. Contohnya dalam penegakan hukum. Di Indonesia ada perbedaan antara orang yang memiliki harta dengan orang yang tidak memiliki harta. Misalnya ketika seorang penguasa tertangkap ketika melakukan korupsi, lalu ditahan dipenjara. Di penjara ia dilengkapi dengan fasilitas yang layak sedangkan seorang yang tidak memiliki kekuasaan ketika ia melakukan hal yang sepele lalu ditahan, namun dipenjara dia tidak dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Oleh karena itu di Indonesia HAM tidak digunakan dengan baik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HAM itu bersifat Universal, artinya berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia, akan tetapi setiap negara mempunyai peraturan perundang undangan yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan HAM itu, sehingga setiap negara berbeda cara perlindungan HAMnya, akan tetapi hak Asasi Manusia untuk hidup, itu berlaku untuk seluruh duunia, ok ulina.

      Hapus
  24. UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
    “Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”


    Tapi hingga sekarang persoalan HAM terabaikan dan HAM menjadi isu pokok ditingkat nasional maupun internasional,serta selalu menjadi pusat perhatian bagi masyarakat. Secara khusus di indonesia walaupun reformasi sudah berlangsung sudah lama tetapi hingga saat ini masih belum sepenuhnya kasus-kasus pelanggaran HAM diindonesia dapat dituntaskan dan sampai saat ini masih sering di temukan pelanggaran HAM dan sangat minim nya peran serta semua pihak dalam upaya penegakan HAM.

    Nama:Maryati Tinambunan
    Nim:214420340

    BalasHapus
  25. Menurut saya Hak Asasi Manusia perlu ditegakkan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga Negara mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Contohnya seperti sekolah atau mendapatkan pendidikan. Banyak orang-orang Indonesia umumnya anak-anak yang seharusnya sekolah malah bekerja dan mencari uang untuk makan, untuk menghidupi keluarganya. membantu keluarga memang tidak salah, namun seharusnya mendapatkan pendidikan itu juga sangat perlu, karena tanpa pendidikan yang memadai setiap orang belum tentu bisa bersaing dengan orang lain dikehidupan kerja yang sebenarnya.
    Jadi ada baiknya, kita sebagai warga Negara juga ikut membantu membenahi diterapkannya Hak Asasi Manusia, salah satunya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia.

    Kelas : 2MA
    214410037

    BalasHapus
  26. Nama: Agnes Manullang
    Nim : 214420334
    kelas: 2AI
    Didalam UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
    “Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”disitu kan pak katanya HAM itu tidak boleh diabaikan dan sifatnya umum yang berarti bebas disemua kalangan tapi mengapa masih banyak orang yang dikalangan bawah tidak mendapatkan haknya sesuai hukum itu misalnya pendapatan dibawah standart dan apakah pemerintah menindak lanjuti hal tersebut ?
    Terus pak apa penyebabnya maka itu bisa terjadi pada kalangan bawah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hak untuk hidup adalah bersifat universal, akan tetapi kalau pendapatan di bawah standar, itu bukan urusan pemerintah tetapi si manusia itu sendiri, hal ini berdasarkan SDM nya manusia itu, Pemerintah melihat sdm, untuk menentukan kebijakan pendapatan, gitu non.

      Hapus
  27. Morina Sidabukke (214410012)
    2MA


    Menurut saya HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.
    Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
    Dan menurut saya Hak Asasi Manusia oerlu ditegakkan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga Negara mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Contohnya seperti sekolah atau mendapatkan pendidikan. Banyak orang-orang Indonesia umumnya anak-anak yang seharusnya sekolah malah bekerja dan mencari uang untuk makan, untuk menghidupi keluarganya. membantu keluarga memang tidak salah, namun seharusnya mendapatkan pendidikan itu juga sangat perlu, karena tanpa pendidikan yang memadai setiap orang belum tentu bisa bersaing dengan orang lain dikehidupan kerja yang sebenarnya.
    Jadi ada baiknya, kita sebagai warga Negara juga ikut membantu membenahi diterapkannya Hak Asasi Manusia, salah satunya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia.
    seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.
    di indonesia perseteruan mengenai sara msh sering terjadi,yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama.

    kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
    kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.

    seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang.

    BalasHapus
  28. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Dan memiliki Hukum dan Pemerintah untuk setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”an. Namun ada hukum di negara ini mengenai eksekusi terpidana mati kasus narkotika merupakan bagian dari kedaulatan hukum Indonesia.

    Persoalannya adalah apakah hukum tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia???
    mengingat Indonesia adalah peserta ICCPR atau Kovenan Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik. negara merupakan institusi yang paling bertanggungjawab untuk melindungi Dan menjamin HAM setiap orang. Oleh karena itu negara harus dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Dan negara berperan aktif Dan sungguh-sungguh untuk mengakui,mepromosikan, menghormati, melindungi, menjamin Dan memenuhi hak azasi manusia. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Agar tercipta penegakan HAM di indonensia ini tercapai.


    Nama: Megawatt Ambarita
    Nim: 214420335
    Kelas : 2 Ai

    BalasHapus
  29. Pada masa sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan, dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal 26 sampai pasal 34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000.Yang menjadi pertanyaan saya adalah apa buki nyata atau contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari bahwa HAM itu dihormati dan pemajuan HAM yang mengalami perkembangan yang signifikan. Sedangkan kita mengetahui bahwa pada masa sekarang banyak yang melanggar HAM seperti pemerkosaan dan ketidakadilan di mata hukum.pada masa sekarang juga banyak terjadi pemerkosaan dan pembunuhan . Itu juga melanggar HAM dan mereka tidak menghormati HAM. Sedangkan pada argument diatas HAM telah dihormati dan mengalami pemajuan yang signifikan.Berarti HAM pada masa sekarang belum dihormati dan belum mengalami pemajuan yang dsignifikan.

    BalasHapus
  30. Menurut saya dalam perkembanganya ,penengakan HAM diindonesia belum sepenuh optimal dimana sikap serius pemerintah dalam menegakkan keadilan belum sepenuhnya berjalan . Contohnya saja dalam kasus Trisakti dan pembunuhan Munir yang sampai sekarangpun kasus ini belum terang. Demikan tanggapan saya .

    NAMA : TANIA SIMAMORA
    NIM : 214420329
    KELAS : 2 AH

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi apa yang harus kita lakukan agar penegakan HAM itu dapat berjalan dengan baik????.

      Hapus
    2. Ya kita harus bersama-sama menjaga dan menghormati dan segala bentuk hak-hak sesama manusia serta ikut ambil ahli dalam pegawasan penegakan HAM yang ada.
      Nama: tania simamora

      214420329

      Hapus
  31. Nama : Purwanto Sitorus
    NIM : 214420363
    Kelas : 2AI

    Mengapa orang yang melakukan pembunuhan tidak dihukum mati saja? Padahal si pelaku sudah mengambil hak hidup si korban. Karena kita tahu di dunia ini 1 nyawa dibayar oleh 1 nyawa. Coba kita bayangkan jika si korban yang telah mati bisa berbicara lagi, pasti dia akan meminta agar si pelaku dibunuh juga seperti dia dan juga para keluarga si korban pun pasti meminta yang demikian, karena kita juga tahu bahwa setiap orang berhak untuk menuntut hak nya. Kemudian walalupun si pelaku memiliki hak untuk hidup, tidak mungkin dia mendapatkan haknya untuk hidup sedangkan si korban tidak mendapatkan hak untuk hidupnya, maka jika si pelaku tidak dihukum mati atau dibunuh seperti si korban, maka tidak ada keadilan bagi si korban atau keluarga korban. Oleh karena itu si pelaku juga harus mati seperti dia. Kemudian kita misalkan jika si korban bisa hidup lagi mungkin si korban pun tidak akan meminta si pelaku untuk dihukum mati. Jadi karena si korban tidak bisa hidup lagi maka si pelaku harus dihukum mati atau dibunuh seperti si korban . Bagaimana pendapat bapak tentang itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Purwanto..., harus tahu bahwa kita punya aturan hukum, jadi ada aturannya, tidak boleh seperti apa yang kamu katakan itu.., Kalau dia mati gara gara minum tuak.., siapa gantinya harus mati?????

      Hapus
  32. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Dan memiliki Hukum dan Pemerintah untuk setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”an. Namun ada hukum di negara ini mengenai eksekusi terpidana mati kasus narkotika merupakan bagian dari kedaulatan hukum Indonesia.

    Persoalannya adalah apakah hukum tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia???
    mengingat Indonesia adalah peserta ICCPR atau Kovenan Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik. negara merupakan institusi yang paling bertanggungjawab untuk melindungi Dan menjamin HAM setiap orang. Oleh karena itu negara harus dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Dan negara berperan aktif Dan sungguh-sungguh untuk mengakui,mepromosikan, menghormati, melindungi, menjamin Dan memenuhi hak azasi manusia. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Agar tercipta penegakan HAM di indonensia ini tercapai.


    Nama: Megawatt Ambarita
    Nim: 214420335
    Kelas : 2 Ai

    BalasHapus
  33. NIM : 214410038
    KELAS : 2 MA


    Menurut saya apa yang telah Bapak sampaikan sudah sangat benar. Ada pun HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejakawal dilahirkan yang berlaku seummur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi HAM tanpa membeda-bedakan statu, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
    Di atas belum ada tertulis macam-macam HAM, ada bagian yaitu:
    1. Hak Asasi Pribadi yaitu hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif dalam setiap organisasi atau perkumpulan.
    2. Hak Asasi Pribadi yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
    3. Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan.
    4. Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    5. Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untukmengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
    6. Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal pertahanan, penangkapan dan pengeledahan.

    Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  34. Di Indonesia kerap sekali terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Bentuk dari pelanggaran itu pun beragam jenisnya mulai dari diskriminasi, pembunuhan, hingga pelecehan.

    Menurut saya undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut " Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

    Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28 ayat (1). Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas.

    Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini.

    Nama:astri manalu
    Nim:214420345
    Kelas:2AI

    BalasHapus
  35. Nama : Ryan Sandy Manurung
    Nim : 214420336
    Kelas : 2AI


    Kita tahu di Indonesia bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat. Tetapi pada kenyataannya dalam sebuah musyawarah atau rapat, jika para pemuda menyatakan suatu pendapat, pendapat para pemuda tersebut kebanyakan tidak diterima atau dianggap tidak penting oleh para golongan tua atau penguasa. Padahal para pemuda tersebut mempunyai hak agar pendapatnya diterima. Kemudian juga tidak selamanya pendapat para pemuda tersebut tidak penting atau tidak berguna bagi kita. Oleh karena itu apa yang seharusnya dilakukan oleh para pemerintah yang berhubungan dengan HAM, agar pendapat para pemuda bisa lebih diterima oleh para penguasa atau golongan tua ?

    BalasHapus
  36. NAMA : BERINA ALFYOLITHA BR TARIGAN
    : (214420289)
    KELAS : 2AH

    Menurut saya, yang bapak sampaikan itu sangat tepat. Tetapi saya ingin menaggapi mengenai pengertian dan ciri-ciri yang dimiliki oleh HAM. Menurut saya,
    HAM (hak asasi manusia) merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
    Sebagaimana Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). Saya akan menjelaskan sedikit mengenai cirri-ciri Ham(hak asasi manusia) yang saya ketahui, yaitu sebagai berikut;
    Hak asasi manusia (HAM) memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
    1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    BalasHapus
  37. Pada saat ini, kehidupan , kebebasan & kebahagiian manusia sering sekaLi diabaiikan baik oLeh manusia sendri ataupun oLeh oknum pemerintah. PadahaL ketiga haL tersebut merupakan sesuatu yg sangat mendasar yang harus di miLikii oLeh manusia dan tdak dapat dikurangii daLam keadaan apa pun, sebagaimana ditegaskan daLam pasaL 28 I ayat (1) undang* dasar negara repubLik indonesiia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tdak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nuranii, hak beragama, hak untuk tdak di perbudak, hak untuk diakui sebagaii pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tdak dituntut ataas dasar hukum yg berlaku surut adlh hak asasi manusia yg tdak dpat dikurangi dalam keadaan apa pun.

    NAMA : Gita Febrina Simanjuntak
    NIM : 214410014
    KELAS : 2MA

    BalasHapus
  38. Nama: Purnama sari
    Nim: 214410003( 2MA)

    menurut saya materi yang disampaikan mengenai ham diatas sudah tepat,karena dari pengertian ham diatas. dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
    Namun di indonesia penegakan ham sekarang belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan masih banyak masyarakat indonesia belum mengerti apa makna sesungguhnya dari ham.dan juga
    Masih terbilang lemah karena masih banyak terjadi kasus2 yang melanggar hak asasi manusia di Indonesia dan juga pemerintahan yang belum tegas jadi orang2 yang melanggarpun di berikan hukuman hanya sekedar saja, dan bahkan masih banyak kasus2 yang tidak diperdulikan oleh pemerintah Indonesia
    :)

    BalasHapus
  39. Nama: Harry Crhistian
    Nim : 214420347
    Kelas : 2AI

    Hak asasi adalah hak yang dimiliki setiap orang oleh sejak dalam kandungan. Setiap manusia tidak bisa sesuka hatinya bertingkah laku pada orang lain karena orang lain memiliki hak nya masing-masing. Sehingga kita sewajarnya menghargai hak orang lain, bukan merampas hak orang lain. Akan tetapi, kenyataan yang terjadi adalah sering kali terjadinya pelanggaran HAM. Contoh umum biasa kita lihat adalah kasus narkoba, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian. Namun apakah mereka bisa dihukum dengan cara hukuman mati? Apakah itu tidak merampas hak mereka untuk hidup? Apakah dengan cara membunuh pelaku akan mengembalikan kondisi para korban? Maka hukuman seperti apa yang sebaiknya kita berikan kepada para pelaku? Masyarakat tdk mengetahui apa yg menjadi hak azazinya sebagai manusia yang harus diperjuangkan.

    BalasHapus
  40. Nama: Tiovani Sembiring
    NIM: 214420353
    Kelas: 2AI


    Mengapa HAM di indonesia tidak dapat berjalan dengan baik? Karena yang saya lihat di indonesia masih banyak ketidakadilan yang merata, bukankah setiap orang seharusnya sudah memiliki hak sejak ia lahir? Contohnya seperti masyarakat kecil masih banyak yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah . Kemanakah semua subsidi itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba dulu Tio vani telusuri, bagaimana persyaratan untuk mendapatkan subsidi. itu ada persyaratn khusus, nah itu yg harus kita pahami dulu, setelah itu bagaimana proses penyaluran subsidi itu...., kalau menyimpang dari aturan harusnya di hukum...., begitu cara menganalisa sesuatu masalah

      Hapus
  41. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  42. menurut saya blog Bapak MJP Sagala Sudah sangat baik karena dapat menampilkan kejelasan mengenai bagaimana perkembangan ham itu bergulir hingga saat itu dapat di terapkan.namun saya ingin mengkritik blog ini karena kurang memuat bentuk bentuk penerapan ham tersebut serta dasar hukum yang menaungi setiap pelanggaran ham,karena menurut saya masih banyak bentuk pelanggaran ham yang terjadi dan terabaikan proses penyelesaian hukumnya.
    saya ambil contoh penerapan HAM di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan jaminan kesejahteraan para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan.
    Kemudian,di indonesia perseteruan mengenai sara masih sering terjadi,terutama dalam kebebasan dalam memeluk agama.
    kekerasan,kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah
    seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang.

    contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan,disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.

    jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.

    Padahal sebagai dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, dimana pasal 1 poin 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Oleh karena itu,saya menyarankan agar bapak MJP Sagala Dapat mengupas lebih dalam mengenai dasar hukum serta penerapan yang seharusnya dalam menghormati Hak Asasi Manusia.Terima Kasih.

    Nama:Jordy R Hutapea
    NIM:214420326
    Kelas:2-AH

    BalasHapus
  43. HAM ialah hak-hak pundamental dan martabat yang sama dan yang harus dihargai,bagi setiap manusia itu berdasarkan hukum alam dan hukum Tuhan.Manusia yang dimaksud laki laki dan perempuan.
    Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti:
    a. Komnas HAM
    Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
    1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
    2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

    b. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
    Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
    a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
    b. mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
    c. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
    d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    perempuan dan hak asasi perempuan.


    c. Peradilan HAM
    Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
    Saya ingin menambahkan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia masih lemah, karena masih banyak masyarakat yang haknya masih tidak di akui.Misalnya saat ini masih banyak penjualan bayi yang illegal sehingga hak dari bayi tersebut telah direnggut sejak dia keluar dari dalam kandungan ibunya.(Veronika Sihotang,NIM 214420320-2AH)

    BalasHapus
  44. nama : Dasemta sembiring
    nim : 214420351
    kelas : 2AI

    Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang di bawa sejak di dalam kandungan yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain.
    Dan kita telah melihat banyak kasus yang terjadi di dalam negara kita yang melanggar Hak Azasi Manusia, seperti kita banyak melihat anak anak di bawah umur yang di suruh orang tua nya untuk bekerja mencari nafkah dan kebutuhan sehari-hari, padahal Hak anak tersebut untuk mencari ilmu di sekolah. Saya ingin bertanya seandainya bapak sebagai pemerintah atau ketua lembaga perlindungan HAM, usaha apa yang akan bapak lakukan supaya Hak anak tersebut untuk bersekolah dapat tercapai atau terpenuhi dan tidak lagi ada anak anak di bawah umur tersebut bekerja keras untuk mencari nafkah dan memenui kebutuhan sehari hari?
    :)

    BalasHapus
  45. PENDAPAT SAYA
    Di Indonesia HAM ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai pedoman walaupun “Universal Declaration Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
    “Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”
    Selain dari Undang-Undang No.26 Tahun 2000, juga definisinya tentang apa yang dimaksud dengan HAM berpedoman pada apa yang tertuang secara normatif di dalam Undang-Undang, dan menurut UU No.39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
    Maka dari itu segala kasus atau pelangaran ham harus lah di campurtangan oleh pemerintah atau pun majelis hukum dengan baik tampa memandang jabatan atau apapun.

    BalasHapus
  46. Nama : Desria Nengsih Saragih
    NIM :214420310
    Kelas : 2-AH

    Menurut saya blog yang bapak jelaskan mengenai HAM sudah cukup jelas karena bapak sudah mennjelaskan dari pengertiannya hingga perkembangannya dari Eropa himgga sampai ke Indonesia. Dan perkembangan HAM di iindonesia sudah bapak jelaskan dengan terperinci darii sebelum kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan. Tetapi alangkah lebih baiknya jika bapak membuat contoh- contoh apa saja itu pelanggaran HAM dan upaya- upaya dalam penegakan HAM.
    Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Sebenarnya sejarah hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari kesadaran terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia. Jadi, sesungguhnya hak-hak kemanusiaan ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini.
    Dengan begitu hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru. Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13.Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM juga dapat diketahui dari berbagai dokumen yang dibuat dalam sejarah di Inggris, Amerika dan Perancis.
    Menurut pendapat saya HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia sangat diperlukan, itu karena Indonesia adalah salah satu Negara Demokrasi yang dimana setiap warga Negara memiliki hak setara yang mencakup hak sosial,hak ekonomi,dan hak budaya yang memungkinkan adanya kebebasan dalam pengambilan keputusan hidup warga negaranya.
    Sejauh ini penanganan HAM di Indonesia masih kurang dan lemah,itu karena masih banyaknya kasus-kasus ataupun tindakan yang melanggar HAM yang terjadi diIndonesia dan hal-hal itupun tidak ditangani dengan serius baik dari pihak pemerintah maupun pihak-pihak yang berwenang. Contoh kasus yang terjadi di Indonesia, yaitu pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,pembunuhan, penyiksaan, dan lain sebagainya lagi.

    BalasHapus
  47. Nama:Desy Romina Sari Sitanggang
    Kelas:2AI
    NIM:214420371
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Dan di Indonesia juga banyak pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi tersebut.Namun kenyataannya dalam kehidupan kita masih banyak pelanggaran HAM.Salah satunya adalah kasus yang sudah sering kita lihat di TV,kasus seorang anak kecil yang dilecehkan lalu dibunuh. Menurut bapak bagaimana menangani masalah tersebut? Lalu jika seorang yang bersalah tersebut dihukum mati,bukankah secara tidak langsung itu juga kita telah melakukan tindakan pelanggaran HAM?

    BalasHapus
  48. 1. Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
    2. Perkembangan hak asasi manusia
    Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintak pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
    Macam-macam HAM adalah
    a.)Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
    b.)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
    c.)Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih .
    d.) Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    e.) Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
    3. Perkembangan hak asasi di Indonesia periode 1966-1998
    Pada periode ini dipimpin oleh pak Soeharto. awalnya upaya penegakan HAM mulus2 aja(dibentuk pengadilan ham dan landasan2 yuridis tentang ham meliputi tap mpr, uud, uu, dll) tapi awal 1970-an sampai akhir 1980-an mengalami kemunduran. malah banyak sekali kasus pelanggaran ham. ham udah nggak dilindungi lagi. dan awal 1990-an upaya penegakkan ham mulai berhasil. awal 1990 juga dibentuk KOMNAS HAM. Dan sampai sekarang banyak sekali pelanggaran HAM yang belum ditegakkan sesuai dengan yang di inginkan. Jadi, disini pemerintah harus lebih ketat lagi agar penegakan HAM lebih bagus dari sebelumnya. Dan bukan cuman pemerintah akan tetapi, masyarakat harus lebih menghargai satu sama lain.
    (Sri A Pasaribu,NIM:214420290,2-AH)

    BalasHapus
  49. NAMA : ROSITA DIANA MANULLANG
    NIM : 214410020
    KELAS : 2MA

    Menurut pandapat saya bapak,HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.

    Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.

    Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

    Pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”?

    BalasHapus
  50. Nama : Bobi Osvaldo Lbn Batu
    Nim : 214420285
    Kelas : 2AH

    Banyak contoh mengenai ham..
    Saya lebih memfokuskan pada Ham ttg tenaga kerja...
    hak asasi manusia di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.

    menurut saya seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.

    seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai tenaga kerja. contoh nya pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan yang seolah olah pembantu tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara tetangga.

    disini terlihat pemerintah kurang perhatian terhadap nasib warganya yang berada di negara lain.

    jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.
    Sekian

    BalasHapus
  51. nama : septi yanti panjaitan
    npm : 214420294
    kelas : 2 AH

    menurut saya, apa yang bapak jelaskan sudah cukup jelas dan mudah dimengerti. dari pengertian sampai perkembangan di indonesia sudah bapak jelaskan. saya hanya ingin menambahkan tentang :
    Pelaksanaan HAM di Indonesia masih jeblok!
    Hal ini karena komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan HAM masih rendah, kalau tidak bisa dinilai sangat rendah. Apa yang didengung-dengungkan pemerintah hanya lips service. Tanpa ada tindakan nyata. Buktinya masih banyak kasus HAM yang tak mampu atau ‘tak mau’ diselesaikan secara benar.
    "Di Indonesia masih banyak sekali orangtua yang tidak bisa menyekolahkan anaknya. Padahal setiap warga Negara berhak atas pendidikan yang layak yang sesungguhnya bisa diperoleh dengan cuma-cuma, tetapi di sini, pendidikan sangatlah mahal.
    Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
    contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
    - Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
    - Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
    - Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
    - Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
    jadi, dapat saya simpulkan bahwa diindonesia masih banyak pelanggaran atas HAM.

    BalasHapus
  52. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  53. Nama : Belida R Monalisa
    NIM :214420322
    Kelas: II-AH

    Menurut saya penjelasan tentang HAM yang Bapak jelaskan di blog Bapak ini sudah Jelas.
    Karena di dalam blog sudah dijelaskan mengenai perkembangan ham di indonesia hingga eropa namun tetap saja masih banyak pelanggaran ham yang terjadi di indonesia karena pelaksanaan HAM diindonesia belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik dan tepat, maka dari itu banyak sekali penyimpangan tentang ham . seperti yang disebutkan dibawah ini yaitu
    Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
    "Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

    Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
    Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
    Apakah dengan beberapa kasus yang terjadi ini, HAM telah diterapkan? Menurut itu belum diterapkan oleh bangsa indonesia dengan baik.
    Terima kasih


    BalasHapus
  54. Nama : Parida Santana Sianturi
    NIM : 214420301
    Jurusan : Akuntansi ( II AH )

    Saya ingin mengomentari dan blog yang bapak buat,
    Menurut saya , Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada kita sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
    Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

    Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan , sebagai berikut :
    1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
    Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama,suku, bahasa, dan sebagainya.
    2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan Menciptakan Manusia.
    Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
    Kesadaran manusia akan hak asasi itu ada , karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia maka hak asasi manusia belum bisa di tegakkan. Pada masa lalu , manusia banyak belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain.
    Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
    Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945yang sebenarnya lebih dahulu ada di banding dengan deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya ialah
    a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
    b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keEmpat
    c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
    d. Ketetapan MPR
    e. Peraturan Perundang-undangan

    BalasHapus
  55. Nama: Marta Sidabutar
    NIM: 214420293
    Kelas: 2 (AH)

    Dalam menanggapi Blog yang telah Bapak buat, pertama-tama saya akan menjelaskan tentang pengertian HAM.
    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, diihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. HAM diatur dalam Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertiannya diatur dalam pasal 1 ayat (1), yaitu "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
    Istilah Hak Asasi Manusia dikenal di Barat disebut Human Right.
    Menurut pendapat saya sendiri, penegakan HAM di Indonesia masih sangat lemah, dan dari banyak fenomena yang bahkan masih sering terjadi disekitar kita.
    Misalnya saja tentang Kasus Munir seorang Aktivis HAM, yang bahkan menjadi seorang Aktivis dari HAM pun tidak menjamin akan cepatnya terselesaikan kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2004. Hingga kini tampaknya kasus tersebut belum tuntas walaupun ada beberapa orang yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan namun Suciwati selaku istri Munir tetap merasa tidak puas dan meminta pemerintah menuntut secara tuntas kasus kematian suaminya. Dari kejadian ini saja bisa kita lihat bahwa penegakan HAM masih sangat kurang, Munir pun meninggal dengan meninggalkan misteri yang belum terpecahkan.
    Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, secara umum dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
    A. Faktor Kondisi Sosial-Budaya
    1) Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multi kompleks (heterogen).
    2) Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
    3) Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
    B. Faktor Komunikasi dan Informasi
    1 ) Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
    2 ) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
    3 ) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.
    C. Faktor Kebijakan Pemerintah
    1 ) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan Hak Asasi Manusia.
    2 ) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan Hak Asasi Manusia sering diabaikan.
    Jadi, intinya sebagai bangsa Indonesia yang baik kita sudah seharusnya lebih sadar, lebih peka, dan lebih membuka mata lagi akan kejadian apapun yang terjadi disekitar kita, agar pelanggaran HAM yang terjadi tidak merajalela, dan juga agar tidak ada lagi yang namanya pelanggaran HAM.

    BalasHapus
  56. Mengapa pada sekitar awal tahun 1970 sampai periode akhir tahun 1980, persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran?
    Lalu apa saja kegiatan yang dilakukan Komisi Nasional HAM dalam rangka menegakkan hak asasi manusia di Indonesia? dan apa saja bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia ?

    BalasHapus
  57. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  58. Nama: Defina Sibagariang
    NIM: 214410059
    Kelas: 2MA

    Sebagai dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, dimana pasal 1 poin 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
    1. Membunuh anggota kelompok
    2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompik
    3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya;
    4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
    5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
    Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan keanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
    1. Pembunuhan
    2. pemusnahan
    3. Perbudakan
    4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
    5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
    6. Penyiksaan
    7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
    8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
    9. Penghilangan orang secara paksa
    10. Kejahatan apartheid.
    Komentar mengenai pengadilan Hak Azasi Manusia, saya berpendapat bahwa hal itu sangat sekali diperlukan karena dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya.

    BalasHapus
  59. Nama: Daniel Septian Pangaribuan
    NPM: 214410043
    Kelas: 2-MA

    Menurut saya penjelasan Bapak mengenai HAM sudah Jelas, Namun pada bagian The Four Freedoms dari President Roosevelt pada 6 jannani 1941 kurang di jelaskan dengan Contoh-contoh nya seperti:
    1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
    Contohnya: Seperti dalam hal Demonstrasi yang bertujuan untuk Menyampaikan Pendapat dan Keluhan Masyarakat pada Pemerintah
    2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
    Contohnya: Seperti di Indonesia yang setiap warga nya Bebas untuk menganut Agama yg di percayai nya, seperti: Protestan,Katholik, Islam, dll
    3. Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya
    Contohnya: setiap Bangsa Bebas untuk Memiliki suatu Usaha atau hal yang di tujukan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakatnya dan juga menaikkan GNP Negara nya, sehingga lebih baik dari negara lainnya.
    4. Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha, peng-urangan persenjataan, sehmgga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain
    Contohnya: Seperti Negara Rusia yang memiliki Senjata yang dapat mengancam kehidupan negara lainnya, yaitu Bom Nuklir.


    Selin The Four Fredooms Bapak juga tidak mencantumkan Mengenai tentang Jenis-jenis HAM, seperti:
    1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
    2. Hak Asasi Politik / Political Right
    3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
    4. Hak Asasi Ekonomi / Property Right
    5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
    6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

    jadi, menurut saya hanya ini yg dapat saya komentari mengenaik penjelasan HAM bapak.

    BalasHapus
  60. Nama: Deo Brema Putra Ginting
    Kelas : 2MA
    NIM : 214418002
    menurut saya secara tertulis perlindungan HAM di indonesia sudah sangat bagus, banyak hukum yg melindungi pemegang HAM di indonesia, namun pada prakteknya masih banyak pelangaran HAM yg terjadi, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil. misalnya kasus pembunuhan aktifis HAM munir yg sampai sekarang tidak tahu siapa pembunuhnya.

    Menurut saya undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28I ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut " Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tisak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

    Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1). Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 pada masa pemerintahan transisi Indonesia, yang menyebabkan 17 warga sipil tewas. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
    Jadi masih banyak kasus kasus HAM yg perlu ditelaah dan menjadi perhatian bagi kita semua, demikian komentar saya, terimakasih

    BalasHapus
  61. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  62. Nama :Monalisa Marini Sembiring
    Nim :214420341

    Menurut saya HAM di indonesia belum sepenuhnya terlaksana penuh,masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan ,karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi dan belum tuntas diselesaikan pemerintah dinegara kita ini.sepertinya sangat lamban untuk mengungkap atau menyelesaikan secara detail kasus-kasus pelanggaran HAM.Sebagai contoh pembantaian G30SPKI,bahkan sampai sekarang pemerintah belum mampu untuk menyelesaikanya ,padahal sangat jelas bahwa pembantaian tersebut merupakan pelanggaran HAM.Untuk contoh sekarang pelanggaran HAM yang paling sering terjadi ialah pemukulan secara massal oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan.hal ini merupakan pelanggaran HAM ,karena kita negri hukum,kita memiliki hukum yang kuat,tapi kenapa harus dihakimi secara massal???meskipun tersangka melakukan hal yang salah di masyarakat,namun dia juga masih memiliki hak asasi pribadinya.
    solusinya adalah pemerintah haarus mengembangkan lagi lembaga khusus HAM yang dimiliki oleh pemerintah yaitu KOMNAS HAM.
    KOMNAS HAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat.dan KOMNAS HAM harus menyelesaikan suatu masalah dengan adil tanpa ada nya pandangan harta,jabatan ,dan lainya.karna dimata hukum semua sama,tanpa ada perbedaan.
    kalau memang benar-benar salah harus diberi hukuman sesuai dengan apa yanh dilakukan atah menurut hukum perundang undangan.

    BalasHapus
  63. Nama : Rosmelinda Pepayosa Br. Ginting
    NIM : 214410009
    Kelas : 2MA

    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
    Hak asasi manusia di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.
    Menurut saya seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.Di indonesia perseteruan mengenai sara masih sering terjadi,yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama.
    Kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.Kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.
    Contohnya kasus "HUMAN TRAFFICKING" yang merupakan salah satu pelanggaran HAM yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Kasus ini sering terjadi pada kaum wanita. Mereka dipekerjakan secara paksa misalnya dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
    Jadi menurut saya pelanggaran terhadap HAM masih banyak terjadi di Indonesia. Pemerintah sanagat berperan penting dalam hal ini. Tetapi dalam prakteknya korban human trafficking kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Sekian dan Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ok, setuju bahwa "HUMAN TRAFFICKING", sampai sekarang kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

      Hapus
  64. NAMA : MELLY SAURMA SITUMORANG
    NIM : 214410062
    KELAS : 2 MA


    saya berpendapat bahwa hal itu sangat sekali diperlukan karena dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya di dunia. Terlebih lagi bagi Bangsa Indonesia yang dalam UUD 1945 meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, namun sudah memuat ketentuan tentang penghormatan beberapa HAM yang sangat penting, seperti hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama pembukaan), hak atas kewarganegaraan (Pasal 26), persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)), hak berserikat dan berkumpul bagi semua warga negara (Pasal 28), hak setiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (pasal 19 ayat (2)), dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31).

    BalasHapus
  65. Nama:Josua Sinaga
    Kelas:2A-H
    NIM:214420323
    Menurut pendapat saya :
    HAM di Indonesia
    hak asasi manusia di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.

    menurut saya seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.
    di indonesia perseteruan mengenai sara msh sering terjadi,yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama.

    kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
    kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.

    seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang.

    contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan,disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.

    jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.

    BalasHapus
  66. Nama : Lisna Hutahaean
    Nim : 214420288
    Kelas : 2 AH

    Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.

    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

    Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Ciri-ciri HAM adalah
    1.HAM merupakan anugrah dari
    TUHAN yang tidak dapat dihilangkan
    2.HAM berlaku bagi siapa saja tanpa
    memandang jenis
    kelamin,ras,suku,agama,dan status
    sosial
    3.HAM tidak bisa dan tidak boleh
    dilanggar.

    BalasHapus
  67. Nama: Samsia Evitanti Batubara
    NIM: 214410025
    Kelas: 2MA

    Atas penjelasan tentang Pengertian, Perkembangan HAM & Sejarah Awal HAM di Indonesia.

    Dalam materi yang bapak sampaikan sudah sangat jelas dan lengkap, tetapi saya ingin sedikit menambahkan dan mengomentari tentang:
    1. Pengertian HAM
    Munurut pendapat saya HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia dan HAM bertujuan sebagai alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.
    2. Perkembangan HAM
    Menurut literatur yang saya baca sama seperti yang bapak jelaskan, tetapi saya akan menambahi dan sedikit mengomentari bahwa Magna Charta di Inggeris pada tahun1215 mengutip dari (cikal bakal kebebasan warga negara Inggeris yang berupa kompromi pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya (Davidson 1994: 2) “An Act Declaring the Rights and Liberties of the Subject and Setting the Succesion of the Crown”, atau biasa dikenal dengan “Bill of Rights”(1689). Kemudian pada tahun 1776: ”Rights of Man”adalah merupakan awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika. Dan pada tahun 1789 Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara muncul di Perancis.
    3. HAM di Indonesia
    Dalam perkembangan penegakan hokum sepanjang masa pemerintahan Indonesia orde lama dan khususnya orde baru banyak kasus hokum menunjukan gejala kian dalamnya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Masyarakat hampir setiap saat mempersoalkan mental dan etika aparat penegak hukum dengan terjadinya perlakuan tidak manusiawi (Pelanggaran HAM). Banyak keputusan peradilan bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat, seperti kasus kerusuhan 27 Juli 1996, kasus santet Banyuwangi, penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti, Semanggi berdarah, Ambon, 32 Ketapang, Sambas, kasus kekayaan mantan Presiden Soeharto, dan lain-lain sebagainya. Hak asasi manusia memang menjadi pendorong yang penting untuk selalu merenungkan, apakah hukum yang dijalankan ini cukup memperhatikan martabat dan keselamatan manusia secara substansial. Penegakkan hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata di mana rakyat kecil dapat menikmatinya. Bagaimanakah usaha merealisasikan perjuangan menegakkan HAM untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata? Apabila kita memperhatikan peranan kampus sebagaimana diuraikan di atas jelas peranan kampus memiliki peranan yang sangat besar. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas, budaya akademik, dan berpikir rasioanal objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar unutk berperan serta sebagai kekuatan moral untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Hanya ini komentar dan penambahan materi yang dapat saya sampaikan.
    Terima kasih pak.

    BalasHapus
  68. Nama : Lamhot Sitanggang
    Kelas : 2 - AH
    Nim : 214420324

    Saya ingin menuangkan pendapat saya tentang materi Hak Asasi Manusia yang sudah dijabarkan dengan baik oleh Bapak Mjp . Sagala
    Menurut saya bahwa pengertian HAM adalah seperangkat hak atau kewajiban yang sudah melekat pada diri manusia . Dan dalam hal ini siapa pun tidak bisa mengubah dan menggangu gugatnya karena sejak manusia masih dalam kandungan , manusia sudah mempunyai hak . Maka dari itu , akan sangat fatal apabila manusia sesudah lahir ia harus mendapat perlakuan yang tidak baik .
    Sebagai masyarakat indonesia kita harus menjaga dan menjalankan HAM sebagaimana mestinya dan tidak boleh diselewengkan . Apabila itu terjadi maka manusia itu sendiri yang akan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya . Dan tidak boleh membeda bedakan manusia yang satu dengan yang lain baik itu atas status , golongan , kasta , jabatan , dan lain sebagainya .
    Oleh karena itu kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat HAM yang dinilai banyak orang masih lemah dan proses berjalannya pun di indonesa juga kurang baik . Kita lihat saja contoh kasus pembunuhan serta penyiksaan PRT oleh majikannya yang terjadi di Medan Sumatera Utara .
    Para PRT tersebut diperbudak , disiksa , bahkan sampai di bunuh . Para PRT tersebut juga tidak diperlakukan selayaknya manusia justru sebaliknya mereka disiksa seakan akan mereka tidak pantas untuk mendapatkan hak untuk hidup .
    Dalam kasus ini pihak berwajib sudah menyelesaikan nya dengan baik tetapi yang masih saya pertanyakan adalah kenapa penindasan manusia oleh manusia masih sering terjadi baik di indonesia maupun di negara luar ?
    Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kurang perhatian terhadap HAM yang sudah menjadi hak dan kewajiban bagi tiap tiap individu manusia .
    Jadi menurut saya bahwa HAM yang ada di indonesia masih sangat mengkwatirkan bahkan Peraturan peraturan dan undang undang yang sudah ada masih sering diabaikan dan dilanggar . Oleh karena itu pemerintah harus memfokuskan serius terhadap masalah masalah yang menyangkut tentang HAM .

    BalasHapus
  69. nama: henny gloria tarigan
    npm: 213428003
    kelas : 2ah

    saya ingin menambahkan perkembangan dan permaslahan HAM
    Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.
    Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
    Tetapi menurut saya di Indonesia sering kali yang melakukan tindakan penyelewengan Ham dari pihak hukum atau pun pihak politik demi kepentingan pribadi mereka. Saya ingin bertanya kepada bapak, jika pihak pemerintah saja kurang menyadari atau melakukan tindakan penyelewengan HAM pribadi maka rakyat harus percaya kepada siapa bahwa dia dapat memiliki Ham secara bebas dan dilindungi pula?

    BalasHapus
  70. Nama :Teddy Lumban Gaol
    Kelas. :2AI
    NIM. :214420401


    HAM adalah bersifat adil dan tidak memandang ras,adat istiadat,dan seagainya terlebih tidak memandang orang kaya dan orang miskin.
    Jika berbicara tentang hukum khususnya di negara kita indonesia sering saya mendengar dan melihat di media massa bahwa orang miskin sering diberlakukan tidak adil terutama dalam hukum bila dibandingkan dengan orang kaya atau yang berkuasa.Orang miskin sering mendapat hukyman yang lebih berat,padahal sebuah keputusan hukum itu di putuskan oleh pengadilan.Mengapa demikian dan apa penyebabnya?

    BalasHapus
  71. Nama : Feberpin E Tarigan
    Nim : 214410022
    Kelas : 2MA

    Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
    Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status orang lain.
    Namun menurut Saya apa yang dimaksud dengan HAM tersebut sangat tidak layak, karena di Indonesia saja contohnya kita masih banyak menemukan anak-anak yang seharusnya sekolah malah bekerja dan mencari uang untuk makan, untuk menghidupi keluarganya. membantu keluarga memang tidak salah, namun seharusnya mendapatkan pendidikan itu juga sangat perlu, karena tanpa pendidikan yang memadai setiap orang belum tentu bisa bersaing dengan orang lain dikehidupan kerja yang sebenarnya.
    Jadi ada baiknya, kita sebagai warga Negara juga ikut membantu membenahi diterapkannya Hak Asasi Manusia, salah satunya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia.

    BalasHapus
  72. NAMA : RICKY HAMAN SAPUTRA POHAN
    NIM : 214410010
    KELAS: 2MA

    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
    Tapi Indonesia banyak kasus melanggar HAM seperti, begal,pembunuhan sadis anak dibawah umur, dan itu semua lambat di proses ,, menurut saya indonesia belum sepenuhnya memperjuangkan HAM , dan selalau mementingkan kepentingan sendiri

    BalasHapus
  73. Nama : Deyona Selvia Ginting
    Kelas : 2MA
    Nim : 214410036

    Menurut saya HAM adalah suatu hak yang melekat dalam diri manusia sejak dia dilahirkan ke dunia ini. HAM adalah suatu kebebasan bagi seluruh umat manusia untuk menentukan pilihan selagi dia belum menyusahkan atau memberatkan orang lain.
    Bapak menyampaikan jenis jenis ham tapi itu hanya menurut presiden Roosevelt pada januari 1941 yaitu :
    1. Hak untuk berbicara
    2. Kebebasan memeluk agama
    3. Hak kebebasan dan kemiskinan
    4. Hak kebebasan dan ketakutan
    Sedangkan disamping itu, masih ada jenis HAM yang universal atau umunya di pakai yaitu:
    1. Hak asasi pribadi ( personal rights)
    Hak yang mana meliputi suatu kebebasan untuk menyatakan pendapat , kebebasan untuk dapat memeluk agama, kebebasan untuk dapat bergerak, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi.
    Contohnya : Hak kebebasan untuk mengutarakan atau menyampaikan suatu pendapat
    Hak kebebasan didalam menjalankan suatu kepercayaan dan juga memeluk suatu agama
    2. Hak asasi ekonomi ( property rights )
    Hak untuk dapat memiliki, membeli serta menjual, dan juga memanfaatkan sesuatu.
    Contohnya : Hak asasi mengenai kebebasan untuk dapat membeli
    Hak asasi mengenai kebebasan untuk mempunyai sesuatu
    3. Hak asasi politik (politik rights )
    Hak asasi politik ialah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih dan memilih contohnya
    Contohnya : Hak asasi untuk mencalonkan sebagai pemimpin suatu daerah dan sebagainya
    Hak asasi untuk dapat memilih dalam suatu pemilu
    4. Hak asasi hukum ( rights of legal equality )
    Hak untuk mendapatkan suatu perlakuan yang sama dalam hukum dan juga pemerintahan
    Contohnya : hak asasi dalam mendapatkan suatu layanan dan juga perlindungan hukum
    Hak asasi yang sama dalam proses hukum
    5. Hak asasi social dan budaya ( social and culture rights )
    Hak yang menyangkut didalam lingkungan masyarakat yaitu untuk dapat mempunyai pendidikan, hak untuk dapat mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya
    Contohnya : hak asasi untuk dapat menentukan pendidikan
    Hak asasi untuk dapat berekreasi
    6. Hak asasi peradilan ( procedural rights )
    Hak untuk mendapatkan suatu perlakuan tata cara peradilan juga perlindungan ( procedural rights ), misalnya ialah peraturan dalam hal suatu penahanan, penangkapan, dan juga penggeledahan
    Contohnya : hak asaasi mendapatkan suatu perlakuan yang adil di dalam hukum
    Hak asasi mendapatkan pembelaan di dalam hukum

    BalasHapus
  74. menurut saya sebenarnya ham itu tanpa di buat dalam peraturan pun sudah mendarah daging pada manusia sejak dulu jadi peraturan tentang ham hanyalah sebagai simbol dan formalitas saja

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama : nopendra
      nim : 214410029
      kelas : 2MA

      Hapus
  75. Nama : Khariaty Simanungkalit
    NIM : 214420307
    Kelas : 2AH

    Ini tanggapan saya mengenai penjelasan HAM yang ada di blog bapak.
    HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.
    Menurut saya penjelasan Bapak mengenai HAM memang sudah sangat Jelas. Namun pada bagian The Four Freedoms dari President Roosevelt pada 6 jannani 1941 bapak kurang menjelaskan Contoh-contoh nya, seperti:
    1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
    Contohnya: Seperti dalam hal Demonstrasi yang bertujuan untuk Menyampaikan Pendapat dan Keluhan Masyarakat pada Pemerintah.
    2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
    Contohnya: Seperti di Indonesia yang setiap warga nya Bebas untuk menganut Agama yg di percayai nya, seperti: Protestan,Katholik, Islam, dll.
    3. Hak kebebasan dan kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya
    Contohnya: setiap Bangsa Bebas untuk Memiliki suatu Usaha atau hal yang di tujukan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakatnya dan juga menaikkan GNP Negara nya, sehingga lebih baik dari negara lainnya.
    4. Hak kebebasan dan ketakutan, yang meliputi usaha, peng-urangan persenjataan, sehmgga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain
    Contohnya: Seperti Negara Rusia yang memiliki Senjata yang dapat mengancam kehidupan negara lainnya, yaitu Bom Nuklir.
    Selin The Four Fredooms Bapak juga tidak mencantumkan Mengenai tentang Jenis-jenis HAM, seperti:
    1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
    2. Hak Asasi Politik / Political Right
    3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
    4. Hak Asasi Ekonomi / Property Right
    5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
    6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

    Jadi, hanya ini yg dapat saya komentari mengenai penjelasan HAM yang ada di blog bapak.

    BalasHapus
  76. Nama : Ridho Soldery Manto Gulo
    NIM : 214410017
    Kelas : 2MA

    Saya ingin mengomentari blog tentang HAM yang telah buat

    Seperti yang telah kita ketahui, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahairkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak-hak azasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dsb.
    Tapi dalam prakteknya HAM di Indonesia dinilai masih lemah dimana sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum menerima hak yang seharusnya dia terima sebagai warga negara Indonesia. Terbukti dengan perbedaan kehidupan sosial dan perekonomian antara masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan dengan yang tinggal di perbatasaan, seperti saudara kita yang berada di Indonesia yang bagian timur. Baik dalam segi pangan, sandang , papan, kesehatan, maupun infrakstruktur masyarakat perbatasan masih jauh tertinggal dengan yang tinggal di adearah perkotaan, begitu juga dalam perlindungan anak, dimana saat ini di Indonesia masih banyak penganiayaan yang dipraktekkan pada anak di bawah umur yang seharusnya dalam perlindungan KPAI.
    Hal itu lah yang seharusnya diperhatikan dan di perbaiki di Indonesia agar seluruh warga negara bisa mendapatkan dan menikmati apa yang seharusnya dia terima sebagai warga negara Indonesia.

    BalasHapus
  77. Nama : Pebrina Ginting
    Nim : 214420299
    Kelas : 2-AH

    Saya ingin berkomentar bahwa menurut saya Hak Asasi Manusia adalah Hak yang melekat pada diri tiap orang sejak ia dilahirkan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk pemerintah. Dan sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita menjunjung tinggi nilai nilai HAM, namun di Negara Indonesia kita ini masih banyak pelanggaran pelanggaran HAM yang terjadi, contoh nya membeda bedakan RAS.
    Penahanan seseorang yang terbukti bersalah di dalam penjara pun dilakukan dengan tidak layak, mereka disiksa sampai sampai ada yang meningggal dan menghukum mati penjahat, walaupun mereka penjahat tetapi tidak sepantas nya pemerintah melakukan hal itu, karena hal itu sudah melanggar HAM.
    Saya juga ingin menambahi tentang perkembangan HAM di Indonesia pada masa orde lama, yaitu gagasan mengenai perlunya HAM selanjut nya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih memebela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

    BalasHapus
  78. Menurut saya HAM merupakan hak yang telah dimiliki sejak lahir yang diakui semua orang. Hak ini berasal dari Tuhan yang Maha Esa, akan tetapi sering kali dilanggar, contohnya saja penegakan HAM diindonesia tidak berlangsung dengan adil, dan membeda-bedakan status sosial seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena yang kita ketahui hukum itu tegas dan tidak memandang siapa dan apa jabatannya .

    Nama : margaretha pratiwi h
    Nim : 214410019
    2 MA

    BalasHapus
  79. Nama : Nindya Yohana Hutabarat
    Nim. : 214410011
    Kelas : 2 MA

    Dari artikel bapak mengenai HAM ( Hak Asasi Manusia) saya mengomentari bahwa penegakan hukum tentang HAM di Indonesia belum berlangsung adil dan baik. Dihadapkan pada perbandingan kasus pelaku korupsi dan pengguna narkoba, dimana bahwasannya pelaku korupsi itu mendapat perlakuan hukum yang benar sesuai perbuatannya, penyusutan demi penyusutan yang dilakukanpun berlangsung lama dan hukuman yang diberikan pada para pelaku korupsi sangat ringan jika dibandingkan pada rakyat dengan status sosial rendah, mendapat perlakuan hukum yang berat dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

    BalasHapus
  80. Nama saya BELLA MORITA RAHEL P, kelas 2 AH, NIM 214420287. Saya mencoba mengomentari tentang Hak Asasi Manusia(HAM) dimana karya yang Bapak buat sangat inspiratif.
    A. HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak- hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.

    B. Perkembangan HAM di Indonesia

    Perkembangan hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia juga ditandai dengan adanya peristiwa African Charter on Human and People Rights, Cairo Declaration on Human Right in Islam, Bangkok Declaration . African Charter on Human and People Rights (1981). Pada tanggal 27 Juni 1981. Semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990). Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia. Bangkok Declaration (1993). Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

    C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
    a. Periode sebelum kemerdekaaan (1908-1945)
    Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini yang juga termasuk ke dalam orang yang memikirkan kesejahteraan rakyat.. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

    b. Periode setelah kemerdekaan
    Saya setuju dengan pernyataan periode setelah kemerdekaan. Tetapi pada saat periode 1998-sekarang saya ingin menambahkan, dimana HAM dalam UUD 1945 terdiri dari pembukaan yang menyebutkan hak- hak asasi dari alinea I- IV, dalam batang tubuh yang mengatur HAM dalam 7 pasal dari pasal 26 -34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A-28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000. Tidak hanya UUD 1945 yang menyatak HAM dalam berbagai peraturan perundangan tetapi Tap MPR NO. XXVI/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM



    BalasHapus
  81. Nama : Debby shinta sembiring
    Nim : 214420309
    Kelas : 2 AH
    Saya ingin mengomentari blog tentang HAM yang telah bapak buat yaitu HAM di INDONESIA :
    Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
    Jadi setiap manusia berhak mendapatkan Hak-haknya dan wajib melakukan kewajiban nya.
    Dan sebagai negara indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan.
    Namun di negara indonesia kita ini masih belum menghargai hak asasi manusia dan pemerintah pun kurang memperhatikan.
    Contohnya, Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.
    Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.
    Dan contoh lain nya adalah kasus pembunuhan Angeline yang baru-baru ini menjadi trending topik,dia juga meninggal karena dibunuh,dalam kasus ini tak jauh beda yang dilanggar dengan kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan terlebih lagi Angeline masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak-hak nya bukan malah di bunuh.
    Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hak asasi manusia di indonesia.
    Saya akan menjelaskan sedikit tentang ciri hak asasi manusia :
    1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    BalasHapus