HUKUM PEMBUKTIAN.
Masalah
hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan. Demikian yang sering dikatakan
orang. Oleh karena itu, peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di
pengadilan sangatlah penting. Banyak kasus hukum yang menunjukkan kepada kita
betapa karena salah dalam menilai pembuktian, seperti karena siksi berbohong,
maka pihak yang sebenarnya tidak bersalah harus meringkuk di dalam penjara
karena dinyatakan bersalah oleh hakim. Sebaliknya, banyak juga karena salah
dalam menilai alat bukti, atau tidak cukup kuat alat bukti, orang yang
sebenarnya bajingan dan telah melakukan kejahatan, bisa diputuskan bebas oleh
pengadilan. Kisah-kisah peradilan sesat seperti itu, selalu saja terjadi dan
akan terus terjadi karena keterbatasan hakim, jaksa, advokat, hukum, utamanya
hukum acara dan hukum pembuktian. Dengan demikian, untuk menghindari atau
setidak-tidaknya meminimalkan putusan-putusan pengadilan yang tersesat
tersebut, kecermatan dalam menilai alat bukti di pengadilan sangat diharapkan,
baik dalam kasus pidana maupun dalam kasus perdata
Akan
tetapi, sebelum kita melangkah jauh tentang berbagai seluk-beluk mengenai teori
hukum pembuktian ini, ada baiknya terlebih dahulu kita melihat apa sebenarnya
yang dimaksud dengan hukum pembuktian itu.
Hukum
adalah seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentanq pembuktian. Menurut hemat
penulis, yang dimaksud dengan pembuktian dalam ilmu hukum baik dalam acara
perdata maupun pidana, maupun acara acara lainnya, dimana dengan menggunakan
alat-alat bukti yang sah, dilakukan tindakan dengan prosedur-prosedur khusus
untuk menget apakah suatu fakta atau pernyataan, khususnya fakta atau
pernyataan yang dipersengketakan di Pengadilan, yang diajukan dan dinyatakan
oleh salah satu pihak dalam proses pengadilan itu benar atau tidak seperti yang
dinyatakan itu.
Ada
suatu perbedaan yang tajam antara pembuktian dalam hukum acara pidana dan
pembuktian dalam hukum acara perdata. Di samping perbedaan tentang jenis alat
bukti, terdapat juga perbedaan tentang system pembuktian.
Sistem pembuktian dalam acara pidana
dikenal dengan system negative (negatief wettelijk bewijsleer), dimana yang
dicarai oleh hakim adalah_kebenaran yang materil, sedangkan dalam_hukum acara perdata
berlaku sistem pernbuktian positif (poslfief wettelijk bewijsleef), di mana
yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang formal.
Yang
dimaksud dengan system negative, yang merupakan sistem yang berlaku dalam hukum
acara pidana, adalah suatu sistem pembuktian di depan pengadilan agar suatu
pidana dapat dijatuhkan oleh hakim, haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu:
1. alat bukti yang cukup dan
2. keyakinan hakim"
Dengan
demikian, tersedianya alat bukti saja belum cukup untuk menjatuhkan hukuman
pada seorang tersangka. Sebaliknya, meskipun hakim sudah cukup yakin akan
kesalahan tersangka, jika tidak tersedia alat bukti yang cukup, pidana belum
dapat dijatuhkan oleh hakim.
Sistem pembuktian negatif ini diakui
berlakunya secara eksplisit oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
melalui Pasal 183. menyatakan sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua atat bukti yang sah, ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya."
Sistem
pembuktian negatif dalam sistem pembuktian pidana diberlakukan karena yang
dicari oleh hakim-hakim pidana adalah suatu kebenaran materil (materiele waarheid).
Seperti telah disebutkan bahwa karena
dalam sistem pembuktian perdata berlaku sistem positif, maka yang akan dicari oleh
hakim adalah suatu kebenaran formal sehingga jika alat bukti sudah mencukupi
secara hukum, hakim harus mempercayainya sehingga unsure keyakinan hakim dalam
system hukum pembuktian perdata tidak berperan.
Sebenamya,
di samping sistem negatif (dalam pembuktian pidana) dan sistem positif (dalam
pembuktian perdata), masih ada sistem pembuktian lain lagi yang disebut dengan
sistem pembuktian semata-mata keyakinan hakim (bloot gemoedeliikke overtuiging)
yaitu. suatu sistem pembuktian yang semata-mata mengandalkan keyakinan hakim,
yang berarti jika sudah ada keyakinan hakim, suatu masalah dianggap_terbukti meskipun
alat buktinya tidak cukup membuktikan. Sistem pembuktian yang terlalu berpegang
pada unsur keyakinan hakim seperti ini tidak dianut dalam sistem hukum
lndonesia.
Seperti
telah disebutkan bahwa dalam bidang hukum perdata, karena yang dicari oleh
hakim hanyalah suatu kebenaran formal, jadi bukan kebenaran yang sesungguhnya,
bahkan suatu kebenaran yang bersifa!"kemungkinan" (probable) saja
sudah mencukupi, maka suatu kebenaran yang sesungguhnya sulit diwujudkan dalam
praktik. Hal ini disebabkan oleh beberapa halsebagai berikut:
- Faktor sistem adversarial, yang memberikan hak seluas-luasnya kepada para pihak untuk saling membuktikan, saling membantah, dan saling mengajukan argumennya masing-masing.
- Karena menggunakan sistem adversarial, fungsi hakim pasif saja dalam acara perdata, hakim tidak bolek aktif seperti dalam system inkuisitorial. Pada prinsipnya, hakim perdata tidak boleh memutuskan melebihi dari hanya yang dikemukakan dan diminta oleh para pihak yang berperkara, dan harus memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang ada sekalipun hakim menyangsikan kebenaran dari pembuktian tersebut.
- Sulitnya mencari kebenaran dari suatu alat bukti disebabkan tidak adanya keharusan untuk menggunakan sistem pencarian keadilan melalui pemakaian metode ilmiah dan teknologi, yang tingkat kebenarannya dapat terukur. Bahkan, di mana-mana masih banyak hambatan untuk secara langsung menerima alat bukti sainstifik di pengadilan. Hal ini terjadi dalam sistem pembuktian pidana, terlebih lagi dalam sistem pembuktian perdata.
Di
samping alasan-alasan tersebut di atas, terdapat pula berbagai kelemahan lainnya
dari alat bukti tersebut, baik dalam bidang hukum pidana maupun dalam bidang
hukum perdata, yang menyebabkan pencarian keadilan tidak selamanya dapat
direalisasi. Kelemahan-kelemahan tersebut, misalnya, sebagai berikut:
- Alat Bukti yang palsu.
- Alat bukti yang hanya menghasilkan prasangka atau dugaan saja.
- Kebohongan/kelicikan.
- Keterbatasan para pihak untuk membuktikan.
- Keterbatasan hakim dalam menafsirkan penggunaan dari alat bukti.
- Mafia peradilan.
Teori
hukum pembuktian mengajarkan bahwa agar suatu alat bukti dapat dipakai sebagai
alat bukti di pengadilan diperlukan beberapa syarat-syarat
sebagai berikut:
Diperkenankan
oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti.
- Reability, yakni atat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya (misallya, tidak palsu).
- Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta.
- Relevance, yakni alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan.
Di
samping itu, jika dilihat dari segi kedekatan antara alat bukti dan fakta yang
akan dibuktikannya, terdapat dua macam alat bukti, yaitu sebagai berikut:
- Alat bukti langsung dan
- Alat bukti tidak langsung
Yang
dimaksud dengan alat bukti langsung ( direct evidence) adalah alat bukti dimana
saksi melihat langsung fakta yang akan dibuktikan sehingga fakta tersebut
terbukti langsung ( dalam satu tahap saja ) dengan adanya alat bukti tersebut.
Adapun
yang dimaksud dengan alat bukti yang tidak langsung ( indirect evidence ) atau
yang disebut juga dengan alat bukti sirkumstansial adalah suatu alat bukti
dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat
hubungannya setelah ditarik kesimpulan-kesimpulan tertentu.
contoh
dari alat bukti langsung adalah manakala saksi melihat langsung bahwa si pelaku
kejahatan mencabut pistolnya dan menembak ke arah korban, saksi mendengar bunyi
letusan, dan kemudian melihat langsung korban terkapar.
Sedangkan
contoh dari bukti tidak langsung (bukti sirkumstansial) adalah manakala di
tempat kejadian, saksi untuk kasus pembunuhan melihat korban tersungkur dengan
darah di perutnya, dan di dekatnya terlihat tersangka memegang pisau yang
berlumuran darah, dan kemudian pelaku melarikan diri. Jadi, saksi sebenarnya
tidak melihat dengan matanya sendiri tentang proses terjadinya pembunuhan
tersebut, tetapi dari keterangan dalam kesaksiannya, dapat ditarik kesimpulan
bahwa korban dibunuh oleh tersangka dengan pisau.
Selanjutnya,
jika dilihat dari segi fisik dari alat bukti, alat bukti tersebut dapat dibagi
ke dalam tiga kategori, yaitu:
- alat bukti testimonial,
- alat bukti yang berwujud, dan
- alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial.
Yang
dimaksud dengan alat bukti testimonial adalah pembuktian yang diucapkan (oral testimony) yang diberikan oleh
saksi di depan pengadilan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan alat bukti yang
berwujud (tangible evidence) adalah model-model alat bukti yang dapat dilihat wujudnya/
bentuknya, yang pada prinsipnya terdiri atas dua macam, yaitu:
- Alat Bukti Riil.
Dalam
hal ini, yang dimaksud dengan alat bukti riil adalah sejenis alat bukti yang
merupakan benda yang nyata ada di tempat kejadian,
misalnya, pistol atau pisau yang telah
digunakan untuk membunuh, atau rnesin yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan
kecelakaan.
2. Alat
Bukti Demonstratif.
Yang
dimaksudkan dengan alat bukti demonstratif adalah alat bukti yang merupakan
benda yang nyata tetapi bukan benda yang ada di tempat kejadian, misalnya, alat
bantu visual atau audio visual, foto, gambar, grafik, model anatomi tubuh, dan
sebagainya.
Selanjutnya,
yang dimaksud dengan alat bukti berwujud, tetapi bersifat testimonial adalah
bentuk campuran antara alat bukti testirnonial dan alat bukti berwujud. Dalam
hal ini, sebenarnya alat bukti tersebut fisiknya berwujud, tetapi memiliki
sifat yang testimonial, misalnya, transkrip dari keterangan saksi (deposisi)
atau transkrip dari kesaksian dalam sidang sebelumnya di kasus yang lain.
Bahwa
dalam kenyataannya di samping alat bukti konvensional yang sudah lama dikenal, seperti
alat bukti surat, saksi, pengakuan, dan sebagainya, sangat banyak model alat
bukti yang nonkonvensional, tidak terantisipasi pada saat HIR ataupun KUHAP
dibentuk, misalnya, tentang alat bukti elektronik, sainstifik, dan lain-lain.
oleh karena itu, dapat atau tidaknya diterima alat bukti tersebut di
pengadilan, masih mengandung banyak perdebatan. Akan tetapi, menurut hemat
penulis, agar hukum pembuktian kita tidak ketinggalan kereta api, alat-alat
bukti nonkonvensional tersebut haruslah dipertimbangkan hakim untuk diterima
sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini dapat dilakukan, baik lewat alat
bukti "persangkaan" dalam hukum acara perdata (vide Pasal 164 HIR)
maupun melalui alat bukti "petunjuk" dalam hukum acara pidana (vide
Pasal 184 KUHAP)'
Sebagaimana
diketahui bahwa alat bukti persangkaan dalarn hukum acara perdata terdiri atas
persangkaan berdasarkan undang-undang atau persangkaan berdasarkan pendapat
hakim. Persangkaan yang berdasarkan Undang-undang, suatu persangkaan hukum
dengan fakta-fakta yang dapat menimbulkan
persangkaan tersebut ditunjukkan sendiri oleh undang undang. Adapun untuk
persangkaan yang berdasarkan pendapat hakim,
undang-undang tidak secara tegas menunjukkan fakta fakta yang dapat
menimbulkan persangkaan tersebut, tetapi atas fakta-fakta tersebut, hakim
secara logis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa suatu persangkaan hukum telah
terjadi. sebagai contoh, jika menurut ilmu tentang golongan darah bahwa seorang
anak mempunyai golongan darah yang tidak cocok dengan golongan darah dari
ayahnya jika dikombinasi dengan golongan darah ibunya, hal ini dapat menjadi
bukti persangkaan bagi hakim bahwa
anak tersebut tidak lahir dari pasangan
suami istri yang bersangkutan.
contoh-contoh dari persangkaan yang
berdasarkan undang-undang adalah sebagai berikut:
1. Jika
suatu barang bergerak, baik yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak
harus dibayar kepada si pembawa, ada suatu persangkaan bahwa siapa yang
menguasai barang tersebut selama ini dia dianggap sebagai pemiliknya(vide Pasal
1977 ayat (1) KUH Perdata
2. Setiap
anak yang lahir selama perkawinan, menimbulkan persangkaan hukum bahwa ayah dalam
perkawinan tersebut adalah ayah dari anak yang bersangkutan Lihat Pasal 250 KUHPerdata.
3. Jika
suatu sewa rumah yang dibayar Secara berkala sudah dapat dibuktikan uang sewa
sudah dibayar untuk tiga periode terakhir, dalam hal ini timbul persangkaan
bahwa sewa sudah dibayar untuk periode-periode sebelumnya, kecuali pihak yang
menyewakan dapat membuktikan sebaliknya. Persangkaan Seperti ini kita dapati dalam
Pasal 1394 KUH Perdata, yang menyatakan sebagai berikut: "Mengenai
pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi
atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan segala sesuatu yang pada umumnya
harus dibayar setiap tahun atau tiap periode yang lebih pendek, maka dengan
adanya tiga tanda bukti pembayaran secara berturut-turut, timbul suatu
persangkaan bahwa angsuran- angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. "
HAL
HAL YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUKTIAN
A.
DASAR HUKUM PEMBUKTIAN
Hukum
pembuktian merupakan bagian dalam hukum acara perdata, yang diatur dalam:
- Pasal 162 - 177 HIR;
- Pasal 282 - 314 RBg;
- Pasal 1865 - 1945 BW;
- Staatsblad 1867 Nomor: 29.
- 1. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak mengaturnya atau kurang jelas (Pasal 16 ayat (1) UU No. 4/Th. 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 27 UU No. 14/Th. 1970).
- Apabila hakim menjumpai kesulitan di dalam praktik maka harus mencari pemecahan masalah dengan: a) doctrin/ajaran, b) yurisprudensi.
B.
SISTEM PEMBUKTIAN
Dalam hukum acara perdata dianut sistem
pembuktian positif, artinya:
a) sistem
pembuktian yang menyandarkan diri pada alat bukti saja, yakni alat-alat bukti
yang telah ditentukan oleh undang-undang;
b) suatu
gugatan dikabulkan hanya didasarkan pada alat-alat bukti yang sah. Alat bukti
yang ditentukan oleh undang-undang adalah penting. Keyakinan hakim sama sekali
diabaikan.
c) pada
pokoknya suatu gugatan yang sudah memenuhi cara-cara pembuktian dengan alat
bukti yang sah yakni sesuai dengan ketentuan undang undang, maka gugatan harus
dikabulkan;
d) hakim
laksana robot yang menjalankan undang undang. Namun demikian ada kebaikan dalam
sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan dalih-dalih dalam
gugatan atau dalam jawaban atas gugatan tanpa dipengaruhi oleh nuraninya,
sehingga benar-benar obyektif, yaitu menurut cara-cara dan alat bukti yang
ditentukan oleh utrdang-undang;
e) dalam
sistem pembuktian positif yang dicari adalah kebenaran formal,
1. Dalam
mencari kebenaran yuridis menurut van Kan tidaklah sama, Dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran
materiil, yang berarti bahwa di dalam mencari kebenaran hakim tidak terikat
pada keterangan atau alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa atau terdakwa
saja, bahkan hakim dilarang menerima kebenaran peristiwa berdasarkan pengakuan
terdakwa semata-mata, karena tujuan hukum acara pidana bukanlah menyelesaikan
sengketa,
2. Oleh
karena hukum acara pidana, lebih menyangkut hak-hak asasi terdakwa, maka
persyaratannya lebih berat, sehingga hakim tidak terikat pada apa yang
dikemukakan oleh jaksa atau terdakwa semata-mata.
Sedangkan
dalam hukum acara perdata yang dicari
adalah kebenaran formil, yang berarti bahwa hakim terikat pada peristiwa yang
diakui oleh Tergugat atau apa yang tidak dipersengketakan, disini cukup dengan
pembuktian yang tidak meyakinkan tetapi layak.
3. Sistem
pembuktian lainnya.
a) Conviction
ln Time
1.
ajaran pembuktian conviction
in time adalah suatu ajaran pembuktian yang, menyandarkan pada keyakinan hakim.
2.
hakim di dalam menjatuhkan
putusan tidak terikat dengan alat bukti yang ada. Darimana hakim menyimpulkan putusannya,
tidak menjadi masalah. Ia boleh
menyimpulkan dari alat bukti yang ada di dalam persidangan atau mengabaikan
alat bukti yang ada;
3.
akibatnya dalam memutuskan
perkara menjadi subyektif sekali, hakim tidak perlu menyebutkan alasan_alasan
yang menjadi dasar putusannya.
b). Conviction
ln Raisone
1. ajaran
pembuktian ini juga masih menyandarkan pola kepada keyakinan hakim. Hakim tetap
tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan dalam undang-undang;
2. meskipun
alat-alat bukti telah ditetapkan oleh undang-undang, tetapi hakim, bisa
mempergunakan alat-alat bukti di luar yang ditentukan oleh undang-undang;
3. namun
demikian di dalam mengambil keputusan haruslah didasarkan pada alasan-alasan
yang jelas;
4. jadi
hakim harus mendasarkan putusannya berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena itu putusan tersebut juga berdasarkan
alasan yang dapat diterima akal (Reasonable);
5. keyakinan
hakim haruslah didasari dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh akal dan
nalar, tidak semata-mata berdasarkan keyakinan yang tanpa batas;
6. sistem
pembuktian ini sering disebut dengan sistem pembuktian bebas (vrij bewijs).
c). Sistem Pembuktian Negatif
1. sistem
pembuktian negatif (negatief wettelijk)
sangat mirip dengan sistem pembuktian conviction
in raisone;
2. hakim
di dalam mengambil keputusan terikat oleh alat bukti yang ditentukan oleh
undang undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri;\
3. jadi
di dalam sistem pembuktian negatif ada 2 (dua) hal yang merupakan syarat untuk membuktikan:
1.
Wettelijk: Ada alat bukti yang sah yang telah ditentukan oleh undang undang.
2.
Negatief : Adanya keyakinan (nurani) hakim yang didasarkan pada alat
bukti tersebut.
4. alat
bukti yang telah ditentukan oleh undang undang tidak bisa ditambah dengan alat
bukti lain, serta berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan seperti
yang ditentukan oleh undang-undang, belum bisa memaksa hakim menyatakan
terbukti;
5. sistem
pembuktian inilah yang dianut oleh hukum acara pidana kita. (Pasal 183 KUHAP).
C.
BEBAN PEMBUKTIAN
Di
dalam persidangan yang harus membuktikan adalah para pihak yang bersengketa.
Sedangkan hakim yang memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat bukti untuk
membenarkan dalih-dalihnya/peristiwa peristiwa yang dikemukakan. Hakim yang
membebani para pihak dengan pembuktian (bewijslast,
burden of
proof).
- Sudikno Mertokusumo mengemukakan: Dalam proses perdata terdapat pembagian tugas yang tetap antara para pihak dan hakim. Para pihak yang harus mengemukakan peristiwanya, sedangkan soal hukum adalah urusan hakim.
·
Dalam proses pidana tidaklah
demikian, di sini terdapat perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan
hukum. Jaksa tidak membuktikan. La mempunyai inisiatif penuntutan, dan dalam
tuduhannya menentukan tema kemana proses harus diarahkan, tetapi ia selanjutnya
ia sama kedudukannya dengan pembela dan hakim dalam diskusi di persidangan. Dalam
hukum acara pidana lebih tepat dikatakan bahwa hakimlah yang membuktikan.
- Asas umum pembagian pembuktian, terdapat dalam Pasal 163 HIR/283 RBg/1865 BW, yang merupakan pedoman umum bagi para hakim. Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu".
- Berpedoman pada ketentuan di atas, maka baik Penggugat atau Tergugat dapat dibebani pembuktian.
- Dalam praktik, mengenai beban pembuktian sebagaimana di atur dalam ketentuan tersebut di atas, tidak dapat memberikan pemecahan dengan cara yang memuaskan, karena kedua belah pihak oleh pasal tersebut dapat ditunjuk untuk memikul beban pembuktian.
- Di samping itu yang perlu diingat oleh hakim dalam pembuktian adalah bahwa seseorang tidak selalu dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Membuktikan tidak selalu mudah. Terutama membuktikan sesuatu yang bersifat negatif . Misalnya tidak menerima uang, tidak berhutang dan sebagainya. Segala sesuatu yang bersifat tidak, pada umumnya sukar atau ada kemungkinan tidak bisa dibuktikan.
Masalah
beban pembuktian sangat penting adanya. Jika orang dapat membuktikan segala apa
yang benar, dan tidak akan pernah berhasil membuktikan apa yang tidak benar,
alangkah kecil artinya soal itu. Akan tetapi karena tidak selamanya dapat
membuktikan apa yang benar dan orang sekali sekali dapat membuktikan apa yang
tidak benar, maka pembagian beban pembuktian acap kali menentukan hasil
perkara. Karena apabila hakim memerintahkan salah satu pihak membuktikan
kebenaran dari apa yang dikemukakan, maka ia akan kalah dalam perkara (sekurang-kurangnya
ia akan dirugikan dalam perkara), apabila ia tidak berhasil, atau tidak mencoba
memberikan bukti yang diperintahkan kepadanya. Memang benar bahwa undang-undang
kadang-kadang menentukan sendiri beban, tetapi hal demikian jarang terjadi. Sebagian
besar tidak terdapat pengaturannya dalam undang-undang, sehingga masalah
tersebut tetap menimbulkan kesulitan bagi hakim.
Lalu
bagaimanakah sebaiknya?, Dalam mencari pemecahan
yang baik bagi persoalan itu haruslah diperhatikan bahwa penyelenggaraan proses
di muka pengadilan hendaknya jangan sampai menimbulkan kerugian kepada
kepentingan para pihak. Memberi beban bukti kepada salah satu pihak dalam
proses dapat dianggap sedikit banyak (menabur) rugi pada pihak yang dibebani
wajib bukti, karena dalam hal yang bersangkutan tidak berhasil dengan
pembuktiannya ia akan dikalahkan (resiko pembuktian).
Berhubung
dengan itu maka adalah adil jika beban pembuktian itu dipikulkan kepada pihak
yang paling sedikit dirugikan. Resiko dalam pembuktian tidak boleh berat
sebelah, hakim harus adil dan menentukan beban pembuktian itu dengan
memperhatikan keadaan konkrit.
Contoh
untuk memperjelas masalah beban pembuktian :
1. Penjual barang menagih pembayaran
dari si pembeli, dengan dalih bahwa ia telah menjual dan melever suatu partai
barang kepada pembeli dan bahwa pembeli tersebut belum atau tidak membayar
harga barang tadi.
Jadi ada 3 hal yang dikemukakan oleh
penjuat:
a) Telah
menjual;
b) Telah
melever;
c) Pernbeli
belum/tidak membayar.
Karena
Pembeli menyangkal, maka berdasarkan Pasal 163 HIR/285 RBg/1865 BW, mungkin Penjual
harus dibebani untuk membuktikan ketiga hal itu (a, b, dan c).
Mengenai
a dan b memang benar, akan tetapi mengenai hal yang dikemukakan oleh Penjual mengenai
c adalah sangat berat.
Tetapi hal tersebut yakni mengenai c
akan sangat mudah apabila yang membuktikan adalah Pembeli, misalnya Penjual
menunjukkan sebuah kwitansi pembayaran.
Oleh karena itu hakim harus membagi
beban pembuktian sebagai berikut:
a) Pembuktian
dalih a dan b dibebankan pada Penjual;
b) Pembuktian
dalih c dibebankan pada pembeli.
2. Demikian pula dalam hal gugatan
mengenai warisan yang belum terbagi.
Penggugat
hendaknya membuktikan bahwa ia ahli waris dari harta yang digugat adalah harta
warisan.
Sedangkan
mengenai belum pernah terbaginya harta warisan, bukan penggugat yang membuktikan,
melainkan tergugatlah yang mengemukakan dalam bantahannya, bahwa telah pernah
terjadi pembagian harta warisan, yang dibebani untuk membuktikan pernahnya itu.
Saya ingin mengomentari blog tentang HAM yang Bapak telah buat
BalasHapus1. Menurut saya HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.
Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam negara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Pakar di Eropa berpendapat sebelum Magna Carta - 1215 masih ada menurut Silinder Koresh (Cyrus Cylinder) - 539 SM pasukan Persia kuno dipimpin oleh Koresh yang Agung (Cyrus the Great) berhasil menguasai kota Babylon. Setelah itu, Koresh Agung membebaskan para budak dan mengumumkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya sendiri
Dan setelah Magna Carta - 1215 ada menurut Petition of Right - 1628 Petition of Right dibuat pada tahun 1628 oleh Parlemen Inggris. Petisi ini dikirimkan ke raja Charles I, sebagai pernyataan atas hak yang dimiliki oleh penduduk.
Habaes Corpus (1679) berisi tentang ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia di tahan.
Bill Of Rights (1689) berisikan bahwa William Hos mengakui hak hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern.
Dan John Locke, pemikir politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan.
Perkembangan HAM sebelum Revolusi Prancis (1789) masih ada African Charter on Human and People Rights (1981)Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
Setelah Revolusi Prancis (1789) ada Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Bangkok Declaration (1993) diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
3. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Periode 1966-1998
Setelah tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM selanjutnya pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warganegara sebelum tahun 1970.
Periode 1998-sekarang
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM d Indonesia. Dengan lengsernya kekuasaan Orde Baru maka berakhir pula rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru Demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun dibawah rezim otoriter, dengan dibuatnya perundang-undangan baru yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Di masa pemerintahan habibie perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan dengan lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang merupakan indicator keseriusan pemerintah era reformasi dalam penegakan HAM, dalam periode ini pemerintah melakukuan perbaikan dalam pelaksanaan HAM.
(TRI YULI MANURUNG,NIM:214420311,KELAS:2AH)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNPM ; 214410026
BalasHapusKelas : 2 MA
Saya ingin menanggapi tentang Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) palanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pemukulan, penganiayaan, dan pencemaran nama baik.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan atas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmenurut saya, Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui dan menghargai serta menjunjung tinggi adanya penegakkan dan keadilan terhadap hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga masyarakatnya. hanya saja pelaksanaannya belum terlihat optimal. padahal ada banya lembaga-lembaga hukum yang sudah diciptakan negara untuk menegakkan keadilan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
BalasHapusKelas:2MA
BalasHapus214410046
HAM di Indonesia
hak asasi manusia di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.
menurut saya seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.
di indonesia perseteruan mengenai sara msh sering terjadi,yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama.
kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.
seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang.
contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan,disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.
jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.
Kelas : 2MA
BalasHapusNIM :214410304
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.
Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”. Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.
Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita kita garis bawahi di sini bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini dapat saja berubah di masa yang akan datang. Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Menurut saya apa yang telah Bapak sampaikan sudah sangat benar. Ada pun HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejakawal dilahirkan yang berlaku seummur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi HAM tanpa membeda-bedakan statu, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
BalasHapusDi atas belum ada tertulis macam-macam HAM, ada bagian yaitu:
1. Hak Asasi Pribadi yaitu hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif dalam setiap organisasi atau perkumpulan.
2. Hak Asasi Pribadi yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan.
4. Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untukmengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal pertahanan, penangkapan dan pengeledahan.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Feberpin E Tarigan
BalasHapusNim : 214410022
Kelas : 2MA
Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status orang lain.
Namun menurut Saya apa yang dimaksud dengan HAM tersebut sangat tidak layak, karena di Indonesia saja contohnya kita masih banyak menemukan anak-anak yang seharusnya sekolah malah bekerja dan mencari uang untuk makan, untuk menghidupi keluarganya. membantu keluarga memang tidak salah, namun seharusnya mendapatkan pendidikan itu juga sangat perlu, karena tanpa pendidikan yang memadai setiap orang belum tentu bisa bersaing dengan orang lain dikehidupan kerja yang sebenarnya.
Jadi ada baiknya, kita sebagai warga Negara juga ikut membantu membenahi diterapkannya Hak Asasi Manusia, salah satunya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia.
NAMA : BERINA ALFYOLITHA BR TARIGAN
BalasHapus: (214420289)
KELAS : 2AH
Menurut saya, yang bapak sampaikan itu sangat tepat. Tetapi saya ingin menaggapi mengenai pengertian dan ciri-ciri yang dimiliki oleh HAM. Menurut saya,
HAM (hak asasi manusia) merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Sebagaimana Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). Saya akan menjelaskan sedikit mengenai cirri-ciri Ham(hak asasi manusia) yang saya ketahui, yaitu sebagai berikut;
Hak asasi manusia (HAM) memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Nama : Rasbina Devi
BalasHapusNim : 214420332
Didalam perubahan UUD RI Tahun 1996 Bab XA pasal 28A dikatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Namun kita liat sampai saat ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sangketa. Masing mereka datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang beseberangan dan banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Bukankah seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami perubahan ? Karena bicara soalm hukuman mati kita juga bicara mengenai hak hidup seseorang .
"Hak untuk hidup" adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
hak untuk hidup adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi yang lain .
Nama : Andre Sahputra Silalahi
BalasHapusNim : 214420295
kelas : 2AH
Menurut saya, yang bapak sampaikan itu sangat tepat. Tetapi saya ingin menaggapi mengenai HAM di indonesia
hak asasi manusia di indonesia menurut saya kurang mendapat perhatian dari pemerintah terbukti dengan asuransi para pekerja yang sangat kecil tidak sebanding dengan pekerjaan yang kemungkinan mempertaruhkan nyawa,misalnya para pekerja bangunan dan buruh pabrik.
menurut saya seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.
di indonesia perseteruan mengenai sara msh sering terjadi,yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama.
kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia,baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga.
kriminalitas di indonesia saat ini sudah sulit untuk di tangani,ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah yang masih menjadi permasalahan di indonesia adalah masalah ekonomi,alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di indonesia.
seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang.
contoh yang paling terasa lagi adalah pembantu rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang pembantu,seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan,disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain.
jadi menurut saya hak asasi manusia yang ada di indonsia masih terabaikan bahkan undang-undang yang telah dibuat pun masih sering dilanggar bahkan sangat mengkhawatirkan.
Nama : Inggrit silalahi
BalasHapusNim : 214-420-298
Kelas : 2-AH.
Menurut saya tentang ham adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.Perkembangan HAM di Indonesia pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ). Dan periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.v Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi dan politik.
Nama : IRVA OKTAVI NAINGGOLAN
BalasHapusKelas : 2Ah
NIM : 214420291
Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Pelanggaran ham adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah martabat seseorang manusia. pelanggaran ham berupa 3 aspek yakni:
1. sadar ( aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2. tidak sadar ( contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3. tidak sadar tapi tahu ( aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
contoh pelanggaran ham: segala penganiayaan, pengejekan, penindasan, ataupun sifat yang merendahkan orang lain.
contoh pelanggaran HAM yang baru terjadi
JAKARTA - Pemerintah yang dimotori Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri bersama Komnas HAM, sepakat menuntaskan kasus pelanggaran berat masa lalu melalui jalan di luar pengadilan atau non judicial.
Nama : IRVA OKTAVI NAINGGOLAN
BalasHapusKelas : 2Ah
NIM : 214420291
Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Pelanggaran ham adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah martabat seseorang manusia. pelanggaran ham berupa 3 aspek yakni:
1. sadar ( aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2. tidak sadar ( contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3. tidak sadar tapi tahu ( aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
contoh pelanggaran ham: segala penganiayaan, pengejekan, penindasan, ataupun sifat yang merendahkan orang lain.
contoh pelanggaran HAM yang baru terjadi
JAKARTA - Pemerintah yang dimotori Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri bersama Komnas HAM, sepakat menuntaskan kasus pelanggaran berat masa lalu melalui jalan di luar pengadilan atau non judicial.
Nama : IRVA OKTAVI NAINGGOLAN
BalasHapusKelas : 2Ah
NIM : 214420291
Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Pelanggaran ham adalah sesuatu hal yang merugikan dan memandang rendah martabat seseorang manusia. pelanggaran ham berupa 3 aspek yakni:
1. sadar ( aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2. tidak sadar ( contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3. tidak sadar tapi tahu ( aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
contoh pelanggaran ham: segala penganiayaan, pengejekan, penindasan, ataupun sifat yang merendahkan orang lain.
contoh pelanggaran HAM yang baru terjadi
JAKARTA - Pemerintah yang dimotori Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri bersama Komnas HAM, sepakat menuntaskan kasus pelanggaran berat masa lalu melalui jalan di luar pengadilan atau non judicial.
Nama : Ade noventri Prananta Sitepu
BalasHapusNIM : 214410040
Kelas : 2 MA
Menurut saya undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi sebagai berikut " Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini.
Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untuk menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, ras, dan agama.
NAMA:MELISA BR.SITANGGANG
BalasHapusNIM:214420313
KELAS:2AH
Menurut saya HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Sebagai manusia, makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
HAK ASASI DI DINDONESIA
Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
1. Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2. Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Serikat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4. Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
5. Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
Periode 1998 – sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Menurut saya, jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
BalasHapusDari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat bahwa hal yang paling penting untung menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa. Selain itu kita harus menyamakan semua kedudukan manusia sehingga tidak membedakan suku, agama, dan ras. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar, yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Saya percaya bahwa dengan hal seperti itu jumlah pelanggaran HAM di Indonesia bisa berkurang.Untuk terakhir kalinya saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah.
Nama : Cindy Cloudia Tarigan
BalasHapusNIM : 214420330
Kelas : 2-AH
Dari Materi Kuliah yang telah ditulis dalam blog Dosen MJP Sagala, maka saya berkomentar bahwa :
Di Indonesia HAM ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai pedoman walaupun “Universal Declaration Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”.
Dari kutipan UU No.26 Tahun 2000, masih sangat jauh berbeda dengan kenyataan yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia ini dalam hal kepemilikan Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para oknum-oknum dalam pemerintahan yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi. Mengapa situasi ini semakin lama semakin membudaya di Negara kita ini.
Tidak jarang dengan situasi ini masyarakat mendesak Presiden yang baru menjabat untuk menyelesaikan masalah Ham di Negara ini, padahal periode kerja Presiden yang baru masih berjalan beberapa bulan. Contoh dari masalah yang harus diselesaikan Presiden Jokowi-Yusuf Kala ialah Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menekankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin pejabat publik yang akan diangkat bersih dari indikasi pelanggaran HAM, termasuk untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara. “Khusus Kepala BIN, Komnas HAM meminta kandidat harus benar-benar bersih dari indikasi pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Hal ini memang perlu diselesaikan tetapi semuanya memiliki prosedurnya dan harus bersabar.
Selain dari pada itu, Materi yang disajikan sangat menambah wawasan dan pengetahuan yang baru kepada saya pribadi tentang HAM , dan bahasa dalam materi ini mudah saya mengerti. Terimakasih..
Nama:Monalisa Marini Sembiring
BalasHapusNim:214420341
Menurut saya HAM di indonesia masih belum sepenuhnya terlaksana,masih jauh dari apa yang kita harapkan ,karena masih banyak pelanggaran- pelanggaran yang masih terjadi dan belum tuntas diselesaikan pemerintah di negara kita.sepertinya sangat lamban untuk mengungkap atau menyelesaikan secara detail kasus-kasus pelanggaran HAM.
Sebagai contoh pembantaian G30SPKI bahkan sampai sekarang pemerintah belum mampu untuk menyelesaikanya.padahal sangat jelas bahwa pembantaian tersebut merupakan pelanggaran HAM .untuk contoh sekarang pelanggaran HAM yang paling sering terjadi ialah pemukulan secara massal oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan .Hal ini merupakan pelanggaran HAM,karena kita negri hukum,kita memiliki hukum yang kuat,tapi kenapa harus dihakimi secara massal??meskipun tersangka melakukan hal yang salah dimasyarakat,namun dia juga masih memiliki hak asasi pribadinya.bagaimana solusinya???mengembangkan lagi lembaga khusus HAM yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNAS HAM.KOMNAS HAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat,dan KOMNAS ham harus secara adil untuk menyelesaikan nya tanpa adanya pamdangan harta,jabatan,ataupun lainya.karna semua sama dimata hukum,tanpa ada yang membedakanya,kalau memang benar-benar salah haarus diberi hukuman .
Nama:Josua Sinaga
BalasHapusKelas:2-AH
NIM:214420323
Menurut saya, yang bapak sampaikan itu sangat tepat. Tetapi saya ingin menaggapi mengenai HAM di indonesia
Masalah hukum adalah maslah pembuktian di pengadilan. Demikian yang sering dikatakan orang. Oleh karena itu, peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Banyak cerita ataupun sejarah hukum yang menunjukan kepada kita betapa karena salah dalam menilai pembuktian, seperti karena saksi berbohong, maka pihak yang sebenarnya tidak bersalah harus meringkuk di dalam penjara karena dinyatakan bersalah oleh hakim. Sebaliknya, banyak juga karena salah dalam menilai alat bukti, atau tidak cukup kuat alat bukti, orang yang sebenarnya bajingan dan telah melakukan kejahatan, bisa diputuskan bebas oleh pengadilan. Kisah – kisah peradilan sesat seperti itu, selalu saja terjadi dan akan terus terjadi karena keterbatasan hakim, advokat, jaksa, utamanya hukum acara dan hukum pembuktian. Dengan demikian, untuk menghindari atau setidak – tidaknya meminimalkan putusan – putusan pengadilan yang tersesat tersebut, kecermatan dalam menilai alat bukti di pengadilan sangat diharapkan, baik dalam kasus pidana maupun kasus perdata.
Hukum pembuktian ( law of evidence ) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu ( past event ) sebagai suatu kebenaran ( truth ). Meskipun kebenaran yang di cari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut ( ultimate truth ), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan ( probable ), namun untuk mencari kebenaran yang demikian pun, tetap menghadapi kesulitan.[1]
BalasHapusNAMA : DIOS D SILALAHI
NIM : 214420304
KELAS : 2AH
Saya ingin menanggapi materi yg telah bapak berikan..
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Dalam tanggapan ini saya lebih fokus untuk menanggapi permasalahan atau pelanggaran HAM.Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman hidup di Indonesia ini.Dalam pelanggaran ini pemerintah harus lebih lagi menegakkan hukum terutama dalam penegakkan HAM sehingga pelanggaran yang terjadi dapat berkurang dan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.Jika UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan baik maka penyelenggaraan hukum di Indonesia jauh lebih baik, sehingga tidak adanya beda antara manusia di mata hukum. Selain itu jumlah konflik di Indonesia akan jauh lebih sedikit.
Sekian komentar yang dapat saya utarakan..
Nama : Debby shinta sembiring
BalasHapusNim : 214420309
Kelas : 2 AH
Saya ingin mengomentari blog tentang HAM yang telah bapak buat yaitu HAM di INDONESIA :
Menurut saya Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Jadi setiap manusia berhak mendapatkan Hak-haknya dan wajib melakukan kewajiban nya.
Dan sebagai negara indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan.
Namun di negara indonesia kita ini masih belum menghargai hak asasi manusia dan pemerintah pun kurang memperhatikan.
Contohnya, Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.
Dan contoh lain nya adalah kasus pembunuhan Angeline yang baru-baru ini menjadi trending topik,dia juga meninggal karena dibunuh,dalam kasus ini tak jauh beda yang dilanggar dengan kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan terlebih lagi Angeline masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak-hak nya bukan malah di bunuh.
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hak asasi manusia di indonesia.
Saya akan menjelaskan sedikit tentang ciri hak asasi manusia :
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
NAMA : EMMANUELA P. SINAGA
BalasHapusNPM : 214420317
KELAS : 2AH
Saya akan menanggapi blog yang sudah bapak buat...
Menurut saya, materi-materinya kurang lengkap. Saya akan memberikan masukan.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
* Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
* Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
* Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
* Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
* Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Bentuk-bentuk HAM meliputi:
1. Hak sipil, terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.
2. Hak politik, terdiri dari hak kebebasan berserikatkan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak ekonomi, terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
4. Hak sosial dan budaya, meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
HAM dalam Konstitusi Indonesia mengalami pasang surut, yaitu dalam kurun berlakunya UUD 45, konstitusi RIS 49, UUDS 50, UUD 45, dan Amandemen ke empat UUD 45 tahun 2002.
Nama : Raja Parulian Sitohang
BalasHapusNIM : 214420325 (2AH)
saya ingin menambahin blog bpk tentang cara bersikap mengenai HAM.
Bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya:
dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan;
di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM;
dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan control terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di wujudkan.
Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM berupa sikap tersebut di atas, juga bisa berupa perilaku aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan menipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
nama : leri holmes
BalasHapusnim : 214420385
kelas : 2AH
menurut saya apa yang bapak jelaskan udah jelas. saya hanya mau menambahkan sedikit,
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Raymond Eliass Ginting
BalasHapusNPM : 214420316 (2AH)
Saya ingin menanggapi tentang Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) palanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan adalah pemukulan, penganiayaan, dan pencemaran nama baik.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan atas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat