FUNGSI HUKUM PIDANA.
Sebagai
hukum publik, hukum pidana memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang menyerang atau
memperkosanya.
Kepentingan
hukum (rechtersebutelang) adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam
berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat,
maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak
dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Semua ini ditujukan untuk
terlaksana dan terjaminnya ketertiban di dalam segala bidang kehidupan.
Di dalam doktrin
hukum pidana Jerman, kepentingan hukum itu meliputi
1.
Hak-hak
(rechten)
2.
Hubungan
hukum (rechtersebutetrekking)
3.
Keadaan
hukum (rechtstoestand)
4.
Bangunan
masyarakat (sociale instellingen)
Kepentingan
hukum yang wajib dilindungi itu ada tiga macam yaitu :
- Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum akan hak milik benda, kepentingan hukum terhadap harga diri dan nama baik, kepentingan hukum terhadap rasa susila,
- Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschapppelijke belangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya,
- Kepentingan hukum negara (staatersebutelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya,
Ketiga
kepentingan hukum diatas saling berkait dan tidak bisa dipisahkan. Contoh :
kepetingan hukum yang diatur
dalam hukum pidana materil (KUHP) larangan mencuri (pasal 362 KUHP), larangan
menghilangkan nyawa (pasal 338 KUHP). Pasal 363 KUHP melindungi dan
mempertahankan kepentingan hukum orang atas hak milik kebendaan pribadi dan
pasal 338 KUHP adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum terhadap
hak individu/nyawa orang. Untuk
melindung kepentingan hukum diatas adalah melalui sanksi pidana/straf (hukuman
penjara). Misalnya pasal 362 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimum 5
tahun dan pasal 338 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimum 15 tahun,
2. Fungsi Memberi dasar legitimasi bagi
negara
Fungsi
hukum pidana yang dimaksud disini adalah tiada lain memberi dasar legitimasi
bagi negara agar negara dapat menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi
kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana tadi dengan sebaik-baiknya.
Fungsi ini terutama terdapat dalam hukum acara pidana, yang telah
dikodifikasikan dengan apa yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yakni UU No. 8 tahun 1981. Dalam hukum acara pidana telah diatur
sedemikian rupa tentang apa yang dapat dilakukan negara dan bagaimana cara
negara mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana.
Misalnya bagaimana cara negara melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap
terjadinya tindak pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan,
pemeriksaan, vonis, dll. Semua tindakan negara diatas tentu berakibat tidak
menyenangkan bagi siapa saja. Namun atas dasar kepentingan hukum dan negara
tindakan negara tersebut dibenarkan, melalui prosedur KUHAP diatas.
3.
Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa fungsi hukum pidana
yang kedua diatas adalah hukum pidana telah memberikan hak dan kekuasaan yang
sangat besar pada negara agar dapat menjalankan fungsi mempertahankan
kepentingan hukum yang dilindungi dengan sebaik-baiknya. Namun demikian atas
kekuasaan negara diatas harus dibatasi. Walaupun pada dasarnya adanya hukum
pidana untuk melindungi kepentingan hukum yang dlindungi. Namun tentunya
pembatasan kekuasaan itu penting agar negara tidak melakukan sewenang-wenang kepada
masyarakat dan pribadi manusia. Pengaturan hak dan kewajiban negara dengan
sebaik-baiknya dalam rangka negara menjalankan fungsinya mempertahankan
kepentingan hukum yang dilindungi yang secara umum dapat disebut mempertahankan
dan menyelenggarakan ketertiban hukum masyarakat itu, menjadi wajib. Adanya
KUHP dan KUHAP sebagai hukum pidana materi dan formil dalam rangka
mempertahankan kepentingan hukum masyarakat yang dilindungi pada sisi sebagai
alat untuk melakukan tindakan hukum oleh negara apabila terjadi pelanggaran
hukum pidana, pada sisi lain sebagai alat pembatasan negara dalam setiap
melakukan tindakan hukum. Misalnya jika seseorang membunuh (pasal 338 KUHP)
negara tidak boleh menghukum melebihi ancaman maksimum 15 tahun. Begitu juga
ketika negara menahan seseorang ada batas masa penahanan misalnya penyidik
hanya selama 20 hari. Jika ketentuan diatas dilanggar oleh negara maka akan
terjadi kesewenangan. Dengan demikian masyarakat sendiri dirugikan. Jika akibat
suatu tindakan negara justru merugikan masyarakat, maka tujuan dan fungsi hukum
pidana tersebut tidak tercapai. Tujuan hukum untuk kebenaran dan keadilan hanya
semboyan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar